JATIMTIMES - Satu tahun mendekam di jeruji besi, rupanya tak membuat jera SI (46) pelaku pencurian dengan pemberatan di Kota Malang. Meski baru menghirup udara segar, SI sudah melakukan pencurian di lima lokasi.
SI warga Kelurahan Mergosono, Kecamatan Kedungkandang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Malang Kota setelah melakukan aksinya di lima titik. SI yang berprofesi kuli bangunan ini merupakan spesialis rumah kosong atau tidak ditinggali oleh penghuninya.
Baca Juga : Pimpin Normalisasi, Wali Kota Wahyu Kaget Banyak Sampah Menumpuk di Drainase Suhat
âPelaku beraksi dengan memantau rumah yang ditinggal penghuninya langsung melompat pagar dengan paksa membobol kunci dan menggeledah barang berharga,â ujar Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Muhammad Sholeh di Mapolresta Malang Kota, Senin (17/3/2025).
Setelah berhasil membuka jendela atau pintu, pelaku langsung menggledah kamar utama. Di dalam kamar utama pelaku menemukan perhiasan anting dan kalung.
Pasca kejadian tersebut, pemilik rumah langsung mengecek rekaman CCTV. Sehingga korban langsung melapor kepada Polresta Malang Kota.
Berbekal ciri-ciri yang ada di dalam rekaman CCTV petugas melakukan penyelidikan dan menggali informasi identitas pelaku. Hingga 8 Maret 2025 anggota unit Reskrim Polsek Blimbing mendapatan informasi keberadaan pelaku.
âPelaku ini beraksi sendirian dengan menyasar rumah yang ada di perumahan. Apalagi perumahan yang tidak ada security-nya,â imbuh Sholeh.
Setelah dilakukan pemeriksaan dengan mengintrogasi pelaku, ternyata sudah melakukan aksinya di Kecamatan Lowokwaru, Blimbing dan Kedungkandang. Hasil dari mencuri barang berharga digunakan oleh pelaku untuk membeli minuman keras dan foya-foya.
Baca Juga : Berlaku April 2025, ini Aturan Tilang Kendaraan Bermotor dan Mobil Terbaru
Sementara itu SI mengaku hanya menyasar rumah yang berada di perumahan, sebab kerap sepi ditinggal pemilik rumah. Dengan begitu mudan untuk melakukan aksinya.
âUangnya saya buat untuk beli minuman keras dan foya-foya. Saya keluar dari tahanan Oktober 2024 lalu, setelah keluar mencuri,â ujar SI.
Akibat dari perbuatanya itu, kini SI dikenakan pasal 363 KUHP Jo. 65 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.