free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

34 Kendaraan Terjaring Ramp Check di Terminal Kota Batu, 17 Angkot Tidak Laik Jalan

Penulis : Prasetyo Lanang - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Petugas gabungan melakukan Ramp Check di Terminal Batu untuk menertibkan kendaraan angkutan orang agar laik jalan jelang Idulfitri.(Foto: Dokumen Pres Batu)

JATIMTIMES - Memasuki bulan Ramadan dan menjelang hari raya Idulfitri, petugas gabungan menggelar Ramp Check (ramcek) atau uji kelaikan kendaraan di Terminal Kota Batu, Selasa (12/3/2025). Dari puluhan angkutan, baik bus dan angkutan kota (angkot) yang diperiksa, ditemukan sebanyak 17 angkot dinyatakan tak laik jalan.

"Puluhan kendaraan angkutan orang di Terminal Kota Batu jadi sasaran uji Ramp Check oleh petugas gabungan. Ada belasan temuan dinyatakan kendaraannya tidak lain jalan karena uji KIR yang telah mati," ungkap Kanit Gakkum Satlantas Polres Batu Ipda Hendri Setiawan, Rabu (12/3/2025).

Baca Juga : Kapok! Polisi Sita Motor 15 Pemuda Dampit Hingga Lebaran Gara-Gara Balap Liar

Dia mengatakan, kegiatan Ramp Check tersebut dilakukan oleh petugas gabungan dari Polres Batu, Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi dan Dishub Kota Batu. Dimulai pukul 09.00, di area Terminal Batu dilakukan inspeksi mendadak (sidak) pada kendaraan yang melintas.

"Pengecekan dilakukan secara administrasi. Daei kelengkapan seperti SIM, STNK dan uji KIR," rincinya.

Pengecekan dilakukan kepada seluruh armada yang terparkir ataupun yang baru masuk ke terminal. Pihaknya juga menemukan beberapa roda kendaraan yang sudah tipis. Para sopir juga diingatkan agar mengganti ban ketika dirasa ban sudah terlalu tipis. 

Totalnya sekitar 34 kendaraan yang dilakukan pengecekan. Terdiri dari tujuh bus antar kota dalam provinsi (AKDP) dan 27 angkot. Untuk bus, dinyatakan laik jalan semua. Sementara untuk angkot hanya terdapat 10 armada yang dinyatakan laik jalan.

"Sehingga 17 armada sisanya tak laik jalan, karena masa berlaku uji KIR yang sudah habis," ungkapnya.

Baca Juga : Pengusaha Truk Protes Durasi Pembatasan Angkutan Barang Terlalu Lama

Dikatakan, angkot-angkot yang tak laik jalan itu kemudian diberikan himbauan untuk segera mengurus perpanjangan uji KIR. Sebab angkutan orang wajib mengurus uji kir setiap enam bulan sekali untuk memastikan kendaraan dalam kondisi prima.

Uji Ramp Check pada kendaraan angkutan orang maupun wisata di wilayah Kota Batu terus digencarkan. Sepanjang bulan Januari dan Februari sudah ada 137 kendaraan yang diinspeksi. Dari jumlah itu sebanyak 37 kendaraan dinyatakan tak laik jalan.

"Kendaraan-kendaraan itu diberi stiker merah dan juga ditilang," imbuhnya.