JATIMTIMES - Empat pria berinisial HS (36), VCK (27), AH (42), dan AL (37) terancam mendekam lama di balik jeruji besi. Pasalnya, mereka belum lama ini diringkus karena berkomplot dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di tiga lokasi wilayah hukum Polres Batu.
Kasat Reskrim Polres Batu AKP Rudi Kuswoyo membenarkan jika pihaknya telah berhasil menangkap komplotan curanmor yang meresahkan masyarakat. Sindikat curanmor ini berhasil menggasak 3 unit sepeda motor berbagai jenis.
Baca Juga : 100 Hari Pertama, Wali Kota Batu Nurochman Targetkan Kontrak Kerja Hasil Pertanian
"Kami amankan tiga pelaku utama dan satu penadah barang hasil curanmor, beserta barang bukti," jelasnya, Rabu (5/3/2025).
Ia merincikan, pelaku HS merupakan warga Desa Sumberagung Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang, lalu VCK warga Desa Pandesari Kecamatan Ngantang Kabupaten Malang. Sementara AH warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu dan AL selaku penadah barang hasil curian adalah warga Desa Pandansari Lor Kecamatan Jabung Kabupaten Malang.
Dikatakan Rudi, penangkapan empat orang tersebut bermula laporan para korban yang sepeda motornya telah dicuri. Ketiga korban curanmor ini antara lain Angga Wahyu Galih Pratama (24) warga Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu pemilik sepeda motor Honda Beat warna Putih Merah dengan nomor polisi N-2618-KD yang dicuri oleh sindikat curanmor, Sabtu, (28/12) lalu di Dusun Kekep Desa Tulungrejo Kecamatan Bumiaji Kota Batu,
Korban lain, yakni Nanta Dwi Sumardi Saputra (26) warga Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pemilik motor Honda Vario AT tahun 2015 matik, bernomor polisi N-2357-KR yang dicuri sindikat curanmor, Rabu, (19/02) di Dusun Krajan Desa Ngabab Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Korban terakhir, yakni Izzatun Najah Maulidia (25) warga Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang pemilik sepeda motor warna Putih Nopol N-4107-KK yang dicuri pada Kamis (20/02) di Dusun Maron Desa Pujon Lor Kecamatan Pujon Kabupaten Malang.
Rudi menjelaskan, aksi curanmor dilakukan oleh para pelaku dengan modus berkeliling di wilayah Kota Batu dan Kabupaten Malang khususnya wilayah Kecamatan Pujon. Mereka mencari sasaran kendaraan yang diparkir diluar rumah dengan kondisi dikunci stir ataupun kendaraan yang kuncinya tertempel di kendaraan.
Setelah keadaan disekitar dirasa sepi dan jauh dari pantauan pemilik maka pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci ataupun menggunakan kunci yang sudah modifikasi. Berhasil membawa kabur, pelaku menjual sepeda motor penadah dengan harga Rp 2,4 juta sampai Rp 3,6 juta.
"Setelah diketahui identitasnya melalui penyelidikan, pelaku curanmor dan penadah ini ditangkap dirumah masing-masing," urainya.
Atas kejadian ini, Rudi menghimbau kepada para pemilik kendaraan bermotor lebih waspada dan berhati-hati saat memarkirkan kendaraanya. Berkaca pada modus pelaku, pemilik sepeda motor dihimbau tidak memarkirkan kendaraanya dengan sembarangan dan tanpa dilengkapi dengan kunci ganda.
Keempat pelaku diamankan ke Mapolres Batu guna proses hukum lebih lanjut. Rudi menyebut, keempat pelaku telah ditetapkan tersangka.
"Untuk ketiga pelaku utama dikenakan Pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara dan satu tersangka sebagai penadah dikenakan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," tegas Rudi.