JATIMTIMES - Pasangan suami istri (pasutri) di Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang atas nama Suparman (59) dan Gusria Ramdhini (45) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Malang atas tindakannya menjual minyak goreng yang diberi label merek SunCo palsu.
Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho menyampaikan, bahwa minyak goreng yang dijual oleh Suparman dan Gusria Ramdhini merupakan minyak goreng curah yang diberi label merek SunCo dan dikemasi dalam jerigen dengan tulisan isi bersih 5 liter.
Baca Juga : Lagi, Polisi Tangkap Penjual dan Peracik Mercon di Tulungagung: Ancaman Hukuman 20 Tahun Menanti
"Satreskrim Polres Malang berhasil mengungkap kasus perkara pemalsuan merek dan mengedarkan bahan pangan minyak goreng dengan merek SunCo. Kedua tersangka merupakan pasangan suami istri," ungkap Bayu saat rilis ungkap kasus di depan lobi Mapolres Malang, Jumat (14/3/2025).
Perwira polisi dengan satu melati di pundaknya ini menjelaskan, awal mula terendusnya praktik perdagangan minyak goreng SunCo palsu ini bermula adanya laporan dari seorang pedagang toko sembako di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang kepada pihak sales resmi minyak goreng SunCo pada Kamis (2/1/2025)
Di mana pedagang tersebut melaporkan bahwasannya minyak goreng SunCo kemasan jerigen lima liter yang ia beli tidak sama dengan minyak goreng yang dibeli di sales resmi minyak goreng SunCo.
Akhirnya dari pihak sales resmi dan distributor resmi minyak goreng SunCo di area Malang Raya menyatakan, bahwa benar minyak goreng dengan merek SunCo tersebut palsu. Selain itu, PT. Musin Mas selaku pemegang merek minyak goreng SunCo diperkirakan mengalami kerugian materil dan imateril mencapai Rp 10 milliar.
Bayu pun menjelaskan, terdapat perbedaan mencolok dari produk minyak goreng SunCo asli dan minyak goreng curah dengan label SunCo palsu. Di mana untuk bentuk jerigen lima liter minyak goreng SunCo palsu lebih kecil daripada jerigen minyak goreng SunCo asli. Lalu, tutup jerigen minyak goreng SunCo palsu berwarna kuning, sedangkan tutup minyak goreng SunCo yang asli berwarna putih.
"Kemudian berat yang palsu lebih kurang 4,0410 kilogram, kalau yang asli 4,6950 kilogram. Lalu, kalau warna minyak gorengnya yang palsu kuning cenderung gelap, sementara produk yang asli kuning cerah," jelas Bayu.
Selain itu, untuk stiker merek SunCo pada jerigen berukuran lima liter juga terdapat perbedaan. Untuk minyak goreng SunCo yang asli memiliki gambar dan tulisan yang lebih besar dan sudah menggunakan logo halal terbaru. Sedangkan untuk stiker pada minyak goreng SunCo yang palsu ukuran gambaran dan tulisan lebih kecil, serta masih menggunakan logo halal yang lama.
"Selain itu, untuk karton minyak goreng SunCo yang palsu hanya tempelan stiker. Sedangkan karton minyak goreng SunCo yang asli sudah sablon," tutur Bayu.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang, pasangan suami istri tersebut telah menjual 16 jerigen minyak goreng SunCo palsu sejak 25 Desember 2024 dan mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4,8 juta.
Baca Juga : Tetapkan 10 Tersangka Kasus MinyaKita, Satgas Pangan Mabes Polri Kejar Jaringan Lebih Luas
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Malang AKP Muchammad Nur menambahkan, kedua tersangka yang merupakan pasangan suami istri tersebut menawarkan dan menjual secara door to door minyak goreng SunCo palsu ke kios-kios sembako.
Selain di Kabupaten Malang, terdapat beberapa daerah yang disasar kedua tersangka. Di antaranya satu toko di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo; satu toko di Kecamatan Nongkojajar, Kabupaten Pasuruan; warung ayam goreng di Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang; serta satu pondok pesantren di Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan dan dua pondok pesantren di Kecamatan Dau Kabupaten Malang.
"Dia dan istrinya mendatangi setiap toko untuk menjual barangnya yang harganya di bawah produk asli. Tersangka menjual satu karton berisi empat jerigen Rp 374.400. Sedangkan minyak goreng SunCo yang asli satu karonnya berisi empat jerigen berukuran lima liter itu seharga Rp 446.356," beber Nur.
Setidaknya terdapat beberapa barang bukti yang berhasil diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Malang. Di antaranya 11 karton minyak goreng dengan merek SunCo, satu invoice yang ditujukan untuk salah satu toko, 11 jerigen kosong, 36 stiker merek minyak goreng, dan uang tunai senilai Rp 16.866.000.
"Akibat tindakannya, S dan GR diancam Pasal 100 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dan/atau Pasal 62 jo Pasal 8 ayat (1) huruf a, b dan c Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 milliar," jelas Nur.
Sementara itu, tersangka Suparman mengaku mendapatkan bahan baku minyak goreng curah dari seseorang berinisial RS di Kelurahan Polowijen, Kecamatan Blimbing, Kota Malang seharga Rp 273 ribu untuk 15 kilogram minyak goreng curah.
"Saya dapat informasi bahwa minyak goreng curah itu bekasnya dari SunCo. Akhirnya saya beli minyak itu, lalu saya kemas ke dalam jerigen berukuran 4,5 liter dan dimasukkan ke dalam kardus dengan label SunCo yang itu saya beli dari seseorang di Poncokusumo," pungkas Suparman.