JATIMTIMES - Polres Malang baru saja mengungkap kasus sindikat pemerasan disertai ancaman dan kekerasan serta penipuan. Selasa (11/3/2025), lima orang tersangka sindikat pemerasan terhadap seorang korban hingga ratusan juta tersebut digelandang saat konferensi pers di halaman lobi utama Polres Malang.
Data kepolisian menyebutkan, lima tersangka yang telah diamankan tersebut masing-masing berinisial NR alias Deva Limbad (45) dan AK (44). Kedua tersangka merupakan warga Kabupaten Blitar.
Baca Juga : Penukaran Uang Baru, BI Malang Siapkan Rp 4,1 Triliun
Sementara itu, dua tersangka lainnya berinisial MH (62) dan MR (58) asal Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Sedangkan satu pelaku lainnya berinisial MF (31), warga Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yang berperan sebagai sopir dan mengantar para tersangka lainnya ke lokasi korban target pemerasan.
"Modus pelaku pemerasan adalah mengaku sebagai anggota LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) dan wartawan. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wakapolres Malang Kompol Bayu Halim Nugroho, saat memimpin konferensi pers, Selasa (11/3/2025).
Dijabarkan Bayu, terungkapnya kasus sindikat pemerasan tersebut bermula dari adanya laporan seorang pengusaha kopi yang berinisial LG (33). Dalam laporannya, warga Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, tersebut mengaku telah menjadi korban pemerasan oleh para tersangka.
"Mereka mendatangi korban yang merupakan pelaku usaha kopi, kemudian menyampaikan bahwa kopi yang diproduksi korban menyebabkan keracunan," ujar Bayu.
Para tersangka juga menuduh jika kopi yang diproduksi korban menyebabkan mual dan muntah. Selain itu, para tersangka menuding korban tidak memiliki izin edar.
Modus itulah yang kemudian dijadikan alasan oleh para tersangka untuk mengintimidasi korban dan meminta sejumlah uang. "Mereka sempat meminta uang kepada korban senilai Rp 500 juta, lalu turun menjadi Rp 300 juta. Namun akhirnya korban dipaksa untuk menyerahkan Rp 7 juta," beber Bayu.
Perwira Polri dengan pangkat satu melati ini menyebut, jika permintaan uang tersebut tidak direalisasikan, maka para tersangka akan melaporkan korban ke polisi.
"Mereka mengancam akan melaporkan korban ke Polda Jatim menggunakan surat aduan yang seolah-olah resmi. Padahal setelah kami cek, semuanya termasuk identitas dan atribut LSM yang mereka gunakan adalah aspal (palsu)," tegas Bayu.
Dari tangan para tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai senilai Rp 7 juta hasil pemerasan, dua bilah senjata tajam berupa keris, beberapa ponsel, hingga kartu ATM.
Baca Juga : Temukan MinyaKita Tak Sesuai Takaran, Diskopindag Kota Batu Lapor ke Pemprov Jatim
Hingga kini, kasus pemerasan tersebut masih dalam penyidikan polisi. Ada dugaan, para tersangka melancarkan aksi serupa kepada beberapa korban lainnya yang turut menjadi sasaran pemerasan.
"Rencananya setelah uang hasil pemerasan diterima akan dibagi rata ke semua pelaku. Namun, sesaat setelah melakukan pemerasan tersebut, para pelaku berhasil kami amankan," ujar Bayu.
Selain sejumlah barang bukti termasuk uang senilai Rp 7 juta, polisi juga turut menyita dua kendaraan roda empat serta identitas palsu berupa LSM dan media massa dari para tersangka.
"Para pelaku ini cukup sistematis saat melancarkan aksinya. Mereka membentuk skenario dengan peran masing-masing. Mulai dari menyiapkan kendaraan, menggunakan identitas palsu, hingga surat-surat yang ditujukan untuk menakut-nakuti korban," pungkas Bayu.
Para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman kekerasan. Sedangkan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.
Polisi juga menjerat para tersangka dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara satu tersangka yang turut berperan sebagai sopir, dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Yakni terkait membantu melakukan tindak kejahatan.