JATIMTIMES - Polres Malang menindak tegas aksi balap liar dan penggunaan sound system berlebihan atau sound horeg yang mengganggu ketertiban di Kecamatan Dau, Minggu (9/3/2025) pagi. Hasilnya, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pikap yang mengangkut sound horeg beserta genset serta menyita 25 sepeda motor yang digunakan dalam aksi balap liar.
"Kami mengamankan sebuah mobil pikap pengangkut sound horeg dan genset yang diduga digunakan untuk memeriahkan aksi balap liar. Selain itu, kami mengamankan 25 motor yang tidak sesuai spesifikasi dan digunakan untuk balap liar," ujar Kapolsek Dau Kompol Suyatno dalam konfirmasinya, Minggu (9/3/2025).
Baca Juga : Sahur On The Road, Polisi Patroli Antisipasi Kerawanan sambil Berbagi Makan Gratis
Suyatno menambahkan, seluruh kendaraan yang disita petugas telah diamankan di Polsek Dau untuk dilakukan pendataan lebih lanjut. "Kami juga berencana memanggil para pemilik kendaraan dan orang tua mereka guna memberikan pembinaan serta meminta untuk membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya," ucapnya.
Suyatno menyebut, operasi penertiban tersebut dilakukan di sejumlah titik yang kerap dijadikan lokasi balap liar. Di antaranya rest area di Desa Petungsewu hingga jalan Perumahan Noor Residence, Kecamatan Dau.
"Pada agenda penertiban ini, petugas juga turut membubarkan kelompok pemuda yang sedang berkumpul dan bersiap menggelar balapan liar di jalanan," ujarnya.
Suyatno menambahkan, agenda patroli sekaligus penertiban tersebut akan terus dilakukan secara berkala untuk mencegah aksi serupa terulang. Operasi kepolisian dilakukan sebagai respons terhadap keluhan warga yang merasa terganggu oleh kebisingan suara knalpot brong maupun sound horeg yang kerap digunakan dalam aksi balap liar.
Baca Juga : Lama Vakum, Ikadin Jatim Akan Gairahkan Kembali Advokat
"Kami berharap tindakan ini dapat memberikan efek jera dan mencegah aksi balap liar serta penggunaan sound horeg yang meresahkan masyarakat," pungkasnya.