free web hit counter
Jatim Times Network
Agama Ekonomi Gaya Hukum dan Kriminalitas Kesehatan Kuliner Olahraga Opini Otomotif Pemerintahan Pendidikan Peristiwa Politik Profil Ruang Mahasiswa Ruang Sastra Selebriti Tekno Transportasi Wisata
Hukum dan Kriminalitas

Ungkap 32 Kasus Narkoba, Polresta Malang Kota Amankan 1,6 Kg Sabu dan 8,9 Kg Ganja

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

08 - May - 2026, 16:59

Loading Placeholder
Barang bukti narkoba yang digelar di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026). (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Polresta Malang Kota berhasil membongkar 32 kasus narkotika dan satu kasus peredaran minuman keras ilegal selama periode 1 April hingga 6 Mei 2026. Dalam kurun waktu itu polisi mengamankan 39 tersangka dengan beragam barang bukti yang dibeberkan di Polresta Malang Kota, Jumat (8/5/2026).

Dari 32 kasus tersebut, Satresnarkoba berhasil mengamankan 8,9 kilogram ganja, 1,6 kilogram sabu, 75 ribu pil LL, hingga 1.500 botol arak bali ilegal. Hal tersebut dibeberkan Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Putu Kholis Aryana.

Baca Juga : 31 Wisatawan Asal Surabaya Positif Narkotika, Jalani Rehabilitasi BNN Jatim Pasca Insiden di Pantai Wediawu

Putu Kholis mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari dukungan dan laporan masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

“Peredaran narkotika dan miras ilegal masih menjadi ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban masyarakat. Karena itu kami terus bergerak melakukan penindakan dan pengembangan jaringan,” kata Putu Kholis di depan Ballroom Sanika Satyawada, Polresta Malang Kota.

Menurutnya, sebagian tersangka yang diamankan merupakan pengguna narkotika dan telah diarahkan menjalani rehabilitasi melalui pendekatan restorative justice. Sebanyak 15 perkara dengan 20 tersangka telah diselesaikan dengan restorative justice.

“Karena dari hasil asesmen menunjukkan mereka pengguna murni. Sehingga kaki ingin mereka pulih dan bisa kembali ke masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan pengedar dan kurir narkotika tetap diproses secara hukum lantaran memiliki barang bukti dalam jumlah besar dan terindikasi menjadi bagian dari sindikat peredaran lintas daerah.

“Informasi masyarakat sangat membantu. Dari laporan kecil itu akhirnya kami bisa mengembangkan hingga menemukan jaringan yang lebih besar,” terang Putu Kholis.

Sementara itu, dari total 32 kasus yang berhasil diungkap selama periode April hingga awal Mei 2026, polisi mencatat sedikitnya empat kasus besar yang menjadi perhatian karena melibatkan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota, Kompol Daky Dzul Qornain mengungkapkan, selain kasus narkotika, pihaknya juga berhasil membongkar satu kasus besar peredaran minuman beralkohol ilegal yang diduga akan diedarkan di wilayah Malang Raya.

“Dari 32 kasus yang kami ungkap, terdapat empat kasus menonjol dan satu kasus peredaran minuman beralkohol ilegal dengan jumlah barang bukti cukup besar,” kata Daky.

Kasus pertama yang menjadi sorotan ialah pengungkapan narkotika jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 1.478,38 gram. Dalam kasus tersebut, polisi menduga pelaku merupakan bagian dari jaringan pengedar lintas wilayah yang menggunakan sistem ranjau untuk transaksi.

Selain itu, Satresnarkoba juga mengungkap kasus sabu lainnya dengan barang bukti seberat 96,42 gram yang diduga diedarkan di kawasan Kota Malang.

Baca Juga : Kolaborasi Dengan BPBD dan DPKP, Ini yang Akan Dilakukan Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Kediri

Tak berhenti di sana, polisi juga membongkar peredaran ganja dalam jumlah besar dengan total barang bukti mencapai 7.295,6 gram atau lebih dari tujuh kilogram. Dalam kasus tersebut, aparat juga menyita 53 ribu butir pil LL yang diduga siap edar.

Sementara kasus menonjol lainnya yakni pengungkapan ganja seberat 980,9 gram yang berhasil diamankan dari tangan tersangka di wilayah Malang Raya.

Selain narkotika, aparat kepolisian juga berhasil menggagalkan distribusi 1.500 botol minuman beralkohol ilegal yang diangkut menggunakan kendaraan untuk diedarkan tanpa izin resmi.

Daky menegaskan, pola peredaran narkotika saat ini semakin sulit dideteksi karena pelaku menggunakan berbagai modus baru untuk menghindari petugas.

“Modus peredaran narkoba sekarang semakin beragam, mulai sistem ranjau hingga jaringan terputus. Kami terus melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap para DPO,” tegasnya.

Menurutnya, pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan narkotika masih aktif menyasar Kota Malang dan sekitarnya. Karena itu, pihaknya terus memperkuat patroli siber, penyelidikan lapangan, hingga menjalin komunikasi aktif dengan masyarakat.

Para tersangka kini dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta KUHP terbaru dengan ancaman hukuman mulai dari 12 tahun penjara hingga pidana mati.

Polresta Malang Kota juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan melalui Polsek terdekat, call center 110, maupun layanan Jogo Malang di nomor 081137802000.


Topik

Hukum dan Kriminalitas narkoba polresta malang kota sabu ganja peredaran narkoba kota malang



JatimTimes Media Terverifikasi Dewan Pers

UPDATE BERITA JATIM TIMES NETWORK

Indonesia Online. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari JatimTIMES.com dengan klik Langganan Google News Jatimtimes atau bisa menginstall aplikasi Indonesia Times News melalui Tombol Berikut :


Penulis

Irsya Richa

Editor

Sri Kurnia Mahiruni

Hukum dan Kriminalitas

Artikel terkait di Hukum dan Kriminalitas

--- Iklan Sponsor ---