JATIMTIMES - Pemerintah mulai mempercepat integrasi layanan kelahiran dengan kepesertaan BPJS Kesehatan mulai April 2026. Lewat sistem digital yang tengah disiapkan, bayi yang baru lahir nantinya bisa langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Namun, perlu dipahami bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari proses percepatan integrasi layanan digital. Sehingga implementasinya dilakukan secara bertahap melalui portal INAku, bukan serta-merta berlaku serentak di seluruh fasilitas kesehatan.
Baca Juga : Pemkot Surabaya Perkuat Serapan Tenaga Kerja Lokal, Prioritaskan Warga Ber-KTP Lama
Langkah ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini saat bertemu Direktur Teknologi Informasi BPJS Kesehatan Setiaji di Jakarta pada Rabu (1/4/2026).
“Melalui pendekatan Digital Public Infrastructure (DPI), ini bisa kita satukan dalam satu alur,” ujar Menteri Rini, dikutip dari laman resmi Kementerian PANRB, Kamis (2/4/2026).
Dalam skema baru ini, proses yang sebelumnya terpisah antara fasilitas kesehatan, Dukcapil, dan BPJS Kesehatan akan diintegrasikan dalam satu sistem.
Kunci utamanya adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai single key yang tervalidasi serta pertukaran data secara real-time antarinstansi.
Dengan begitu, proses administrasi yang sebelumnya cukup panjang kini dipangkas secara signifikan. “Dengan itu, proses bisa disederhanakan dari sebelas tahap menjadi empat tahap utama, dan bayi yang lahir dapat langsung aktif sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN),” ujar Rini.
Artinya, setiap data kelahiran yang masuk dari rumah sakit atau fasilitas kesehatan nantinya langsung tersambung ke Dukcapil dan BPJS.
Jika seluruh data tervalidasi, bayi bisa langsung memperoleh perlindungan layanan kesehatan sejak hari pertama lahir.
Meski mulai dipercepat pada April 2026, sistem ini tidak langsung berarti seluruh bayi yang lahir di Indonesia otomatis terdaftar di hari yang sama.
Sebab, portal INAku dirancang sebagai enabler atau penghubung layanan, bukan menggantikan sistem yang sudah digunakan oleh masing-masing instansi.
“Artinya, layanan seperti BPJS tetap berjalan di sistemnya, namun diorkestrasi dalam satu pengalaman layanan yang utuh bagi masyarakat,” ujar Rini.
Baca Juga : Anak Usia 1–4 Tahun Dominasi Suspek Campak, Orang Tua Diminta Waspada
Karena itu, implementasi sangat bergantung pada kesiapan integrasi antara rumah sakit, Dukcapil, dan BPJS di masing-masing daerah.
Pemerintah menilai integrasi ini akan memperluas cakupan peserta BPJS Kesehatan sekaligus menekan risiko bayi yang belum terdaftar.
Melalui portal INAku, layanan ini berpotensi menjangkau lebih dari 200 juta pengguna yang sudah tervalidasi melalui NIK dan identitas iependudukan digital (IKD).
“Hal ini, tentu akan meningkatkan coverage sekaligus menekan potensi exclusion secara sistematis,” ujar Rini.
Selain mempermudah orang tua, kebijakan ini juga diharapkan mempercepat akses layanan kesehatan untuk bayi baru lahir yang membutuhkan penanganan medis segera.
Dari sisi masyarakat, perubahan yang paling terasa nantinya adalah proses yang jauh lebih sederhana. Orang tua tidak perlu lagi mengurus pendaftaran secara terpisah seperti sebelumnya.
“Masyarakat langsung merasakan proses yang jauh lebih sederhana, cepat, dan terintegrasi sehingga berdampak pada peningkatan kepuasan terhadap layanan BPJS,” tutup Rini.