JATIMTIMES - Dengan semakin dekatnya Hari Raya Idul Fitri, banyak masyarakat Indonesia yang sudah menantikan datangnya tunjangan hari raya alias THR, termasuk pensiunan pegawai negeri sipil (PNS).
Diketahui, aturan pensiunan PNS berhak mendapatkan THR maupun gaji ketiga belas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca Juga : Polisi Buru Begal yang Bawa Kabur Motor Driver Ojol di Bandulan
Berdasarkan informasi yang beredar, pencairan THR pensiunan PNS 2025 diprediksi akan dilakukan dalam rentang waktu 10 Maret hingga 20 Maret 2025.
Namun hingga saat ini, pemerintah belum mengumumkan terkait jadwal resmi pencarian THR pensiunan PNS 2025.
Lantas kapan sebenarnya pencairan THR pensiunan PNS 2025 akan dilakukan? Mari kita simak penjelasan Taspen berikut ini.
Di tengah ramainya pembahasan soal jadwal pencairan THR, PT Taspen, sebagai lembaga yang menangani pembayaran pensiun PNS, justru menegaskan bahwa mereka belum menerima surat edaran resmi dari pemerintah.
"Halo Sobat TASPEN, saat ini kami belum menerima surat edaran resmi dari Pemerintah terkait gaji THR dan gaji ke-13," demikian pernyataan yang disampaikan melalui akun Instagram resmi @taspen, dikutip Senin (10/3/2025).
Taspen juga meminta masyarakat untuk bersabar menunggu jadwal pencairan THR Lebaran 2025. "Mohon menunggu terlebih dahulu informasi resminya melalui sosial media TASPEN. Terima kasih_Bl," lanjutnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memberikan pernyataan terkait pencairan THR bagi pensiunan, PNS, serta anggota TNI-Polri. Namun, menkeu menegaskan bahwa pengumuman resmi terkait jadwal pencairan akan disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Nanti akan diumumkan Bapak Presiden. Insya Allah segera selesai," ujar Sri Mulyani.
Perkiraan Nominal THR Pensiunan PNS 2025
Baca Juga : Sejarah Takjil di Indonesia, Istilah yang Sangat Populer Saat Bulan Ramadan Tiba
Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, tunjangan hari raya yang diterima oleh pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Sebagai salah satu komponen utama dalam THR, berikut ini adalah besaran pensiun pokok untuk pensiunan PNS berdasarkan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024.
⢠Pensiun Pokok PNS Golongan I: Rp 1.685.700 - Rp 2.176.100
⢠Pensiun Pokok PNS Golongan II: Rp 1.685.700 - Rp 3.094.200
⢠Pensiun Pokok PNS Golongan III: Rp 1.685.700 - Rp 3.885.600
⢠Pensiun Pokok PNS Golongan IV: Rp 1.685.700 - Rp 4.779.900
Besaran THR yang diterima oleh setiap pensiunan mungkin saja berbeda-beda, menyesuaikan dengan golongan, masa kerja, dan komponen lainnya.
Demikianlah penjelasan lengkap mengenai jadwal pencairan THR pensiunan PNS 2025. Semoga bermanfaat!