free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

Soal Imbal Jasa pada Ranperda Parkir, DPRD Kota Malang Pertanyakan Pola untuk Cegah Kebocoran

Penulis : Riski Wijaya - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ketua Fraksi Golkar Kota Malang, Suryadi.(Foto: Istimewa).

JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mempertanyakan sejumlah hal terkait rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pengelolaan dan Penyelenggaraan Parkir. Salah satunya seperti yang tertuang di dalam Bab XII tentang imbal jasa bagi juru parkir (jukir).

Ketua Fraksi Partai Golkar, Suryadi mengatakan, regulasi tersebut tentunya telah diatur sedemikian rupa dalam hal penarikan retribusi parkir. Terutama dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD). 

Baca Juga : Punya Wajah Menggemaskan, Kucing British Masih Jadi Primadona

"Fraksi Partai Golkar mempertanyakan kepada Pemerintah Kota melalui dinas terkait tentang pola atau program yang dilakukan sehingga bisa meminimalisir kebocoran pendapatan yang berujung tidak tercapainya target PAD," jelas Suryadi. 

Apalagi, permasalahan parkir di Kota Malang telah lama menjadi sorotan publik, dan dinilai telah perlu untuk mendapatkan penanganan yang lebih serius. Untuk itulah menurutnya, Pemkot Malang merancang Ranperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan parkir.  

"Namun apakah kebijakan-kebijakan yang tertuang dalam Ranperda perparkiran ini sudah mengindahkan aspek sosial dan lingkungan, baik dalam parkir khusus,parkir umum maupun parkir tepi jalan," tuturnya. 

Di sisi lain, dirinya pun memberikan apresiasi atas ranperda tersebut. Sebab tentunya hal tersebut menjadi upaya dalam menggali potensi PAD secara sah. Dan secara jangka panjang, juga untuk mendukung kelancaran pembangunan di Kota Malang yang berkesinambungan. 

Selain itu, hal tersebut juga sejalan dengan perkembangan kegiatan penyelenggaraan parkir, yang secara nyata dinilai luas dan memiliki nilai ekonomis yang tinggi. Sehingga, ranperda tersebut juga menjadi salah satu langkah kongkret dalam melakukan tata kelola parkir secara profesional. 

"Namun kami mempertanyakan langkah kongkrit Pemerintah Kota dalam melaksanakan pengelolaan parkir melalui dinas terkait demi terwujudnya transparansi penerimaan pendapatan asli daerah di bidang perparkiran," jelasnya 

Tak hanya itu, pengelolaan parkir yang dilakukan baik melalui pihak ketiga maupun perorangan juga perlu dicermati. Sebab dalam pelaksanaannya juga tidak jarang menimbulkan konflik di lapangan. 

"Maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Kota yang tertuang dalam pasal 38 Ranperda
Perparkiran," imbuhnya.

Dirinya juga meminta kepada Pemkot Malang untuk memberikan penjelasan secara terperinci terkait langkah dan program yang akan dilakukan selanjutnya. Terutama dalam melakukan deteksi dini dan identifikasi permasalahan. 

"Hal tersebut perlu dilakukan guna pencegahan konflik dikalangan pengelola baik badan maupun perorangan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat pengguna jasa parkir," jelas Suryadi. 

Baca Juga : Manuver Wali Kota Blitar Mas Ibin: Gandeng PT HM Sampoerna, Buka 1.400 Lowongan Kerja

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Siraduhita, menegaskan pembahasan Ranperda ini masih dalam tahap awal. Mia, sapaan akrabnya, berharap Ranperda yang nantinya disahkan tidak memerlukan banyak revisi atau evaluasi di kemudian hari.

“Harapannya, regulasi ini bisa berjalan efektif tanpa perlu banyak revisi, dan kita juga akan mempertimbangkan kearifan lokal jika memang diperlukan,” tegasnya.

Mia, sapaannya, juga menyampaikan DPRD Kota Malang masih akan melakukan beberapa tahapan dalam pembahasan Ranperda ini. Termasuk uji publik dengan melibatkan para pemangku kepentingan. 

"Kami akan mendalami kembali substansi Ranperda ini melalui uji publik, agar nantinya aturan yang dihasilkan bisa benar-benar aplikatif dan sesuai kebutuhan,” tambahnya.  

Catatan JatimTIMES, saat ini ada sebanyak 3.000 juru parkir di Kota Malang. Jumlah tersebut tersebar di sebanyak 971 titik parkir. Dengan jumlah itu, penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 lalu mencapai Rp 10,9 Miliar.

Angka tersebut diketahui meningkat sebesar Rp 1,5 Miliar jika dibandingkan dengan tahun 2023 lalu. Namun begitu meski capaiannya meningkat, ternyata capaian tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan soal retribusi parkir. Begitu pula penerimaan pada tahun 2023 yang sebenarnya juga masih belum mampu mencapai target. 

Dimana pada tahun 2024, penerimaan retribusi parkir ditarget mencapai Rp 17 Miliar, lebih tinggi Rp 2 Miliar dari target pada tahun 2023.