JATIMTIMES – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Blitar melayangkan kecaman terhadap sebuah rumah produksi yang merekam video klip lagu berjudul Iclik Cinta di kawasan Makam dan Perpustakaan Nasional Bung Karno.
GMNI menilai video tersebut tidak hanya tidak senonoh, tetapi juga mencederai nilai sejarah dan kesakralan makam proklamator Indonesia.
Baca Juga : Sempat Kirimkan Video WhatsApp Ancaman Bundir, Seorang Pria di Sukun Ditemukan Gantung Diri
Ketua DPC GMNI Blitar, Vita Nerizza Permai, menegaskan bahwa tindakan rumah produksi tersebut merupakan bentuk kurangnya penghormatan terhadap warisan budaya bangsa. Makam Bung Karno, menurutnya, bukan sekadar tempat peristirahatan terakhir seorang tokoh besar, tetapi juga simbol perjuangan yang seharusnya dijaga.
“Video klip itu tidak hanya berjudul vulgar, tetapi juga tidak mendidik. Pengambilan gambar di tempat yang memiliki makna historis seperti Makam Bung Karno adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab,” ujar Vita, Jumat (7/3/2025).
Lebih lanjut, mahasiswi Fakultas Hukum Unisba Blitar itu menyoroti pentingnya menjaga tempat-tempat bersejarah agar tetap dihormati oleh masyarakat. Ia menekankan bahwa pemanfaatan cagar budaya sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
“Pasal 66 dalam undang-undang itu jelas menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak cagar budaya, baik secara fisik maupun nonfisik yang mengurangi nilai pentingnya,” jelas Vita.
Atas dasar itu, GMNI Blitar mengaku telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan tengah menyiapkan laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut. Vita berharap langkah ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku industri kreatif agar lebih memperhatikan aspek moralitas dan nilai budaya dalam berkarya.
“Kami ingin memastikan bahwa tindakan seperti ini tidak terulang. Kesakralan makam dan tempat bersejarah harus tetap terjaga,” ujarnya tegas.
Selain menempuh jalur hukum, GMNI Blitar juga mendesak pemerintah daerah untuk lebih ketat dalam mengawasi pemanfaatan kawasan Makam Bung Karno. Menurut Vita, perlindungan terhadap situs bersejarah harus menjadi prioritas agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.
Baca Juga : Bukber dengan Abang Becak, Cara Polisi di Jombang Jaga Kamtibmas
“Kami mendorong adanya regulasi yang lebih ketat dalam perizinan penggunaan lokasi bersejarah untuk kepentingan komersial. Jangan sampai hal seperti ini terus dibiarkan,” tambahnya.
GMNI Blitar juga mengajak masyarakat, khususnya pelaku seni dan kreator digital, untuk lebih menghormati nilai-nilai budaya dan sejarah dalam setiap karya yang diproduksi. Menurutnya, kreativitas dalam berkesenian tidak seharusnya mengorbankan norma dan etika yang berlaku.
“Kami tidak anti terhadap seni, tapi ada batasan yang harus dihormati. Keberagaman budaya kita harus dirawat, bukan dikomersialisasi dengan cara yang tidak etis,” pungkasnya.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan yang diajukan GMNI Blitar. Namun, desakan dari organisasi mahasiswa tersebut menandakan bahwa isu pemanfaatan cagar budaya untuk kepentingan komersial akan terus menjadi sorotan.