JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bakal mengalokasikan anggaran sebesar Rp 50 milliar pada APBD 2026 untuk mengelola sampah di tiga titik tempat pembuangan akhir (TPA) menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) atau bahan bakar alternatif dari hasil pengolahan sampah.
"Pengelolaan RDF nanti dari APBD Kabupaten Malang dialokasikan sekitar Rp 50 milliar nanti di tahun 2026," ungkap Bupati Malang HM. Sanusi kepada JatimTIMES.com.
Baca Juga : Periode Kedua, Mas Dhito Bakal Teken Kontrak Kinerja dengan Kepala OPD
Orang nomor satu di lingkungan Pemkab Malang itu mengatakan, bahwa nantinya alat pengolahan sampah menjadi RDF akan ditempatkan di tiga titik TPA. Yakni TPA Talangagung, Kepanjen; TPA paras, Poncokusumo; dan TPA Randuagung, Singosari.
"Nanti alat pengolah sampah menjadi RDF itu dipasang di TPA Talangagung, Paras dan Randuagung. Itu untuk kemampuan 40 ton per hari," kata Sanusi.
Pejabat publik yang memiliki latar belakang sebagai pengusaha ini menyampaikan, bahwa pengadaan alat pengolahan sampah menjadi RDF ini merupakan terobosan dari Pemkab Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menuntaskan permasalahan persampahan di Kabupaten Malang.
Sanusi mengatakan, bahwa pada tahun 2025 ini, Pemkab Malang melalui DLH sedang melakukan kajian dan memantapkan persiapan pengolahan sampah menjadi RDF di setiap TPA yang ada di Kabupaten Malang.
"Pada nantinya di Tempat Pembuangan Akhir sudah tidak ada lagi tumpukan-tumpukan sampah," ujar Sanusi.
Baca Juga : Ini Pesan Wagub Jatim Saat Serah Terima Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2025-2030
Lebih lanjut, nantinya ketika tumpukan sampah di tiga TPA yang ada di Kabupaten Malang diolah menjadi RDF akan berpotensi menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang.
"Kalau itu sudah diproses dan diproduksi menjadi RDF, itu RDF nya nanti bisa menghasilkan PAD juga karena bisa dijual ke pabrik-pabrik yang membutuhkan pembakaran," jelas Sanusi.
Sementara itu, upaya pengadaan alat pengolahan sampah menjadi RDF ini juga bertujuan untuk mengolah tumpukan sampah di tiga TPA Kabupaten Malang. Di mana per harinya, sampah di Kabupaten Malang bisa mencapai 1.200 ton. Jumlah volume sampah yang besar ini harus ada upaya dan penanganan serius agar sampah tertangani secara komprehensif atau menyeluruh.