free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Kasus TPPO CPMI di Kota Malang Masuk Tahap Dua, Dinsos-P3AP2KB Beber Kondisi Korban 

Penulis : Hendra Saputra - Editor : Dede Nana

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Dua tersangka TPPO CPMI saat akan diperiksa di Kejaksaan Negeri Kota Malang (foto: Hendra Saputra/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Ramai soal tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) kini tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan tersangka itu dilakukan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota, Kamis (6/3/2025). 

Lalu, kemanakah korban CPMI yang telah diselamatkan polisi berkat penggerebekan pada tahun lalu? Berdasarkan informasi yang diterima media ini, sejumlah CPMI langsung dipulangkan ke daerah asal masing-masing. Sementara sisanya atau sekitar 13 orang dititipkan di safe house atau rumah aman milik Dinsos-P3AP2KB Kota Malang

Baca Juga : Demam Berdaarah Kota Malang Tembus 128 Kasus, Masyarakat Diimbau Waspada

Dikonfirmasi media ini, Kepala Dinsos-P3AP2KB Kota Malang, Donny Sandito membenarkan bahwa ada CPMI yang dititipkan di safe house. Mereka dititipkan seketika usai polisi melakukan penggerebekan pada kantor penampungan CPMI ilegal tersebut. 

“Betul mereka (CPMI) waktu itu dititipkan di safe house dari Polda Jatim melalui Polresta Malang Kota,” kata Donny kepada JatimTIMES, Kamis (6/3/2025). 

Saat ini, Donny mengaku semua CPMI yang diselamatkan telah dipulangkan ke daerah masing-masing. Namun, Donny belum dapat memberikan data CPMI tersebut karena kasus masih terus berlanjut. 

“Sudah kembali ke daerah asalnya. Mereka sudah pulang difasilitasi Pemprov Jatim saat itu,” ungkap Donny. 

Disinggung kondisi CPMI saat itu, Donny mengaku mereka seperti menyesal karena ikut pada lingkaran yang salah. Kondisi trauma juga nampak terlihat dari raut wajah mereka. 

“Kebanyakan trauma, kecewa. Karena mereka tidak jadi berangkat menjadi PMI dan merasa dibohongi,” tukas Donny. 

Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) calon pekerja migran (CPMI) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Pelimpahan itu juga disertai ratusan barang bukti. 

Kasi Intel Kejari Kota Malang, Agung Tri Raditya membenarkan bahwa tersangka kasus TPPO berinisial HNR (45) warga Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang dan DPP (37) warga Kecamatan Sukun, Kota Malang yang diterimanya. Ia menerima dua tersangka berikut barang buktinya dari penyidik Polresta Malang Kota.

“Benar, hari ini telah dilakukan K2 atau serah terima tersangka dan barang bukti dari penyidik Polresta Malang Kota kepada penuntut umum di Kejari Kota Malang,” kata Agung, Kamis (6/3/2025). 

Agung menjelaskan pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dari hasil pemeriksaan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. “Nanti selanjutnya dilakukan penahanan oleh penuntut umum selama 20 hari kedepan mulai hari ini,” imbuh Agung. 

Baca Juga : Kejari Kota Malang Terima Pelimpahan Tersangka Perdagangan Orang, Dijerat Pasal Berlapis

Pada pemeriksaan di Kejari Kota Malang, Agung menjelaskan tidak ada fakta yang baru, atau sama seperti hasil penyidikan awal. Disitu, tersangka diberi waktu untuk membaca hasil dari keterangannya kepada penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota. 

“Tersangka sempat menolak keterangan yang ada di berkas perkara hasil penyelidikan kepolisian. Jadi yang bersangkutan keberatan dengan keterangannya. Kemudian yang bersangkutan mencabut lah keterangannya di penyidikan,” ungkap Agung. 

Bersamaan pelimpahan ini, selanjutnya tersangka HNR ditahan di Lapas Perempuan Malang dan DPP ditahan di Lapas Kelas I Malang selama 20 hari kedepan dengan status tahanan titipan. 

“Nanti perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas IA Malang (PN Malang) untuk segera disidangkan,” ungkap Agung. 

Sementara untuk barang bukti mencapai ratusan yang disita polisi dan turut dilimpahkan. Mulai dari CPU komputer, printer, monitor hingga berbagai dokumen. 

Tersangka pun dijerat dengan 7 pasal. Yakni Pasal 2, Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI No 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta Pasal 81, Pasal 83, Pasal 85 C dan Pasal 85 D UU RI No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. 

“Kedua tersangka dijerat dengan 7 pasal berlapis. Sesuai dengan peranan masing-masing dalam perkara tersebut,” tegas Agung.