free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Tim Kalamunyeng Polres Gresik Ringkus Pelaku Curanmor

Penulis : Syaifuddin Anam - Editor : Yunan Helmy

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Kedua tersangka pencurian kendaraan bermotor ketika diamankan di Unit Pidana Umum Mapolres Gresik.

JATIMTIMES - Tim Raimas Kalamunyeng Sat Samapta Polres Gresik kembali menunjukkan ketanggapannya dalam menjaga keamanan wilayah. Dalam patroli rutin yang digelar pada Senin dini hari, tim berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Jalan Panglima Sudirman, Gresik.

Awalnya, patroli digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait gangguan suara sound horeg di wilayah Kecamatan Driyorejo. Namun, setelah dilakukan pengecekan, laporan tersebut tidak terbukti. Tim kemudian melanjutkan patroli ke arah Gresik Kota, standby di Alun-Alun Gresik, hingga bergerak menuju Jalan Panglima Sudirman.

Baca Juga : Polisi Buru Begal yang Bawa Kabur Motor Driver Ojol di Bandulan

Pada Senin (10/3) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, Tim Raimas Kalamunyeng mencurigai keberadaan empat orang yang nongkrong di depan rumah warga, tepatnya di samping Bank BRI Cabang.

Saat tim berusaha mendekati, keempatnya justru melarikan diri dengan sepeda motor. Tidak tinggal diam, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu pengendara motor Honda Vario merah di Jalan Panglima Sudirman.

Dugaan adanya kejahatan semakin kuat sehingga tim kembali ke rumah yang dicurigai menjadi sasaran pencurian. Setelah dipastikan dan berbicara dengan pemilik rumah, benar saja, satu unit kendaraan telah hilang dari garasi.

Tak berhenti di situ. Tim Raimas Kalamunyeng pun melanjutkan pengejaran hingga ke wilayah Tanjung Perak, Surabaya. Hasilnya, satu tersangka lainnya berhasil ditangkap di simpang tiga Tanjung Perak. Namun, satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka yang berhasil diamankan adalah ZA, warga Desa Alang-Alang, Kecamatan Labang, Bangkalan, dan T, warga Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Sampang. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, yaitu Honda NMAX dan Honda Vario. Kini, kedua tersangka telah diserahkan ke Unit 1 Satreskrim Polres Gresik untuk proses hukum lebih lanjut. 

Baca Juga : Ninik Rijanto Resmi Menjabat Ketua Dekranasda Kabupaten Blitar, DPRD Dorong Sinergi untuk Penguatan Ekonomi Lokal

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan,  anggotanya masih mengembangkan kasus ini untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut. "Kami mengimbau masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui hotline Lapor Kapolres jika menemukan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat tinggal mereka," ujar AKBP Rovan Richard Mahenu.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-qarni Aziz menjelaskan bahwa jajarannya akan melakukan penyidikan dan pengajaran pelaku lain. "Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya.