free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Cara Mudah Tukar Uang Baru di BCA, Nggak Ribet

Penulis : Binti Nikmatur - Editor : A Yahya

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Potret pecahan uang rupiah. (Foto: Shutterstock)

JATIMTIMES - Jelang Lebaran, masyarakat Indonesia umumnya berburu uang pecahan baru untuk dibagikan kepada keluarga dan kerabat. Bank Indonesia (BI) kembali membuka layanan penukaran uang baru, bekerja sama dengan berbagai perbankan, termasuk Bank Central Asia (BCA). 

Penukaran uang baru ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin memiliki uang pecahan kecil dalam kondisi prima. Selain melalui layanan "Pintar" dari BI, masyarakat juga bisa menukar uang di BCA dengan prosedur yang cukup mudah. Berikut langkah-langkah menukar uang baru di BCA:

• Cek ketersediaan layanan
Sebelum datang ke kantor cabang BCA, pastikan bank tersebut menyediakan layanan penukaran uang baru. Informasi ini bisa diperoleh dengan menghubungi pihak bank terlebih dahulu. 

• Siapkan dokumen penting
Beberapa dokumen yang biasanya diperlukan untuk penukaran uang di BCA adalah KTP, kartu ATM, dan buku rekening. 

• Ketahui jenis uang yang bisa ditukar
Mengutip laman resmi BCA, layanan penukaran uang baru tersedia untuk uang kertas denominasi Rp100.000 dan Rp50.000 dengan pecahan lebih kecil, termasuk uang koin dengan nominal terkecil Rp50. 

• Pahami batas maksimal penukaran
Tahun ini, batas maksimal penukaran uang melalui program BI "Pintar" adalah Rp4,5 juta per orang. Rinciannya sebagai berikut:
- Rp50.000 (30 lembar)
- Rp20.000 (25 lembar)
- Rp10.000 (100 lembar)
- Rp5.000 (200 lembar)
- Rp2.000 (100 lembar) 

• Ikuti prosedur di bank
Saat melakukan penukaran, pastikan mengikuti arahan dari petugas bank untuk mempercepat proses transaksi. 

Itulah cara menukar uang baru di BCA. Masyarakat diimbau untuk menukar uang hanya di lembaga resmi seperti BI atau perbankan untuk memastikan keaslian uang yang diterima. Menukarkan uang di tempat tidak resmi berisiko mendapatkan uang palsu atau dikenakan biaya tambahan yang tidak wajar. Semoga informasi ini bermanfaat.