free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Peristiwa

Kota Blitar Steril dari Karaoke dan Live Musik Selama Ramadan

Penulis : Aunur Rofiq - Editor : Nurlayla Ratri

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Ilustrasi: Tempat karaoke di Blitar tutup selama Ramadan.

JATIMTIMES — Seluruh tempat karaoke di Kota Blitar wajib tutup selama bulan Ramadan 2025. Selain itu, kafe-kafe di kota ini dilarang menggelar live musik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Blitar tentang kegiatan masyarakat selama bulan puasa.

Kepala Bidang Penegak Perundang-undangan Satpol PP Kota Blitar, Hendra Wijaya, menyatakan aturan ini bertujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama Ramadan. Dengan menutup tempat hiburan malam, diharapkan situasi tetap kondusif dan warga muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan khusyuk.

Baca Juga : 100 Kasus Penyakit Masyarakat di Malang Terungkap dalam Sepekan: Judi, Narkoba, Prostitusi, Premanisme

“Kami ingin memastikan tidak ada gangguan selama Ramadan, baik dari sisi ketertiban maupun kenyamanan masyarakat,” ujar Hendra, Senin (3/3/2025). 

Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya berlaku bagi tempat karaoke, tetapi juga bagi seluruh kafe yang biasa menggelar live musik. Larangan tersebut, kata dia, untuk menghormati bulan suci sekaligus menghindari potensi gangguan yang bisa ditimbulkan dari aktivitas hiburan malam.

Untuk memastikan aturan ini dipatuhi, Satpol PP Kota Blitar akan mengintensifkan patroli setiap hari. Hendra menegaskan bahwa petugas akan turun ke lapangan sebanyak tiga kali sehari selama bulan puasa. Langkah ini diambil agar tidak ada tempat hiburan yang diam-diam tetap beroperasi.

"Pengawasan akan kami lakukan secara ketat. Jika ditemukan tempat karaoke atau kafe yang melanggar, tentu akan kami tindak sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Selain patroli rutin, Satpol PP juga akan menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran. Hendra mengimbau warga untuk turut serta dalam menjaga kondusivitas kota dengan melaporkan jika ada tempat hiburan yang nekat beroperasi.

"Kami berharap masyarakat ikut mengawasi. Jika ada yang melanggar, segera laporkan agar bisa segera ditindak," ujarnya.

Baca Juga : Banyak Keluhan, Polisi Sita Sound System Ronda Sahur Keliling di Blitar

Penutupan tempat karaoke dan pelarangan live musik bukan kebijakan baru di Kota Blitar. Setiap tahun, kebijakan serupa diterapkan untuk menjaga suasana Ramadan tetap kondusif. Namun, tahun ini, pengawasan disebut akan lebih ketat dibanding tahun-tahun sebelumnya.

"Kami ingin memastikan tidak ada celah bagi pelanggaran. Semua tempat hiburan harus patuh demi kepentingan bersama," kata Hendra.

Ia juga mengingatkan bahwa kebijakan ini tidak berarti melarang kegiatan usaha sepenuhnya. Kafe dan restoran tetap boleh beroperasi, asalkan tidak menyelenggarakan live musik atau kegiatan lain yang dianggap mengganggu suasana Ramadan.

Dengan adanya aturan ini, Pemkot Blitar berharap Ramadan bisa berjalan dengan lebih tenang. "Kami ingin Ramadan kali ini menjadi momen yang benar-benar damai bagi seluruh masyarakat," tutup Hendra.