free web hit counter
Scroll untuk baca artikel
Hukum dan Kriminalitas

Agenda Sidang Tuntutan Kasus Pabrik Narkoba di Kota Malang Ditunda, Terdakwa Minta Diringankan

Penulis : Irsya Richa - Editor : Sri Kurnia Mahiruni

13
×

Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

Share this article
Stik Playstation
Para terdakwa saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang beberapa saat lalu. (Foto: Irsya Richa/JatimTIMES)

JATIMTIMES - Sidang kasus pabrik narkoba dengan agenda tuntutan yang seharusnya berlangsung pada Rabu (5/3/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Malang, ditunda. Sidang ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap.

Hal tersebut diungkapkan Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Guntur Putra Abdi Wijaya, Rabu (5/3/2025). Padahal sebelumnya pihak JPU sudah meminta waktu dua minggu, tapi rupanya masih belum siap.

Baca Juga : Sertijab Bupati Tulungagung: Gatut Sunu Tekankan Antikorupsi dan Sinergi Pemerintahan

Alhasil sidang tuntutan diundur pada 19 Maret 2025 mendatang. “Jadi ditunda lagi selama dua minggu dan sidang tuntutan ini baru akan dilaksanakan pada Rabu (19/3/2025) mendatang,” imbuh Guntur.

Meski demikian, pihaknya berharap pada sidang tuntutan nanti kepada JPU agar memberikan tuntutan seringan mungkin kepada seluruh terdakwa. Karena 8 terdakwa dalam kasus ini bukan dalang dari kasus tersebut.

“Hingga saat ini masih belum diketahui siapa dalangnya. Karena mereka berkomunikasi secara online, dan hanya disuruh untuk mengatur alat serta mencampur bahan-bahannya,” tambah Guntur.

Mulanya, enam dari 8 terdakwa diiming-imingi untuk bekerja di pabrik rokok, namun nyatanya dipekerjakan di pabrik narkoba.

Karena itu, para kliennya itu mengaku menyesal mendapati pekerjaan yang ternyata tidak sesuai.

“Sehingga, mereka ini hanya melaksanakan tugasnya dan semuanya mengaku telah menyesal. Karena informasi tawaran kerja itu dari terdakwa berinisial Y (Yudhi Cahaya Nugraha) menawari pekerjaan keenam terdakwa yang lain,” terang Guntur.

Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Launching Program Persalinan Gratis Minggu Depan

“Bilangnya perekrutan kerja di pabrik rokok, ternyata disuruh produksi narkoba," imbuh Guntur.

Keenam terdakwa yakni Irwansyah (25), Raynaldo Ramadhan (23), Hakiki Afif (21), Muhamad Dandi Aditya (24), Ariel Rizky Alatas (21), dan Slamet Saputra (28). Mereka ini belum mendapat upah. “Jadi keenam terdakwa ini belum menerima dan sudah keburu digerebek,” jelas Guntur.

Padahal saat itu mereka dijanjikan mendapat upah Rp 1 juta, namun jika narkoba produksinya sudah jadi dan sudah dikirim. “Yang sudah menerima upah adalah terdakwa inisial Y dan F (Yudhi Cahaya Nugraha dan Febriansah Pasundan),” tutup Guntur.