JATIMTIMES - Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Timur (Sekdaprov Jatim) Adhy Karyono menghadiri serah terima jabatan (Sertijab) Wali Kota Blitar Syauqul Muhibbin dan Wakil Wali Kota Blitar Elim Tyu Samba di Gedung DPRD Kota Blitar, Selasa (4/3/2025). Kehadiran Adhy Karyono dalam rangka mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa.
"Sertijab kepala daerah dilakukan sesuai amanat Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2016 paling lama 14 hari setelah pelantikan dan disaksikan Gubernur," kata Adhy.
Baca Juga : Buka Bazar Ramadan, Bupati Bondowoso Sapa Warga untuk Pertama Kali
Dalam kesempatan itulah ia mengingatkan, setelah dilantik, salah satu tugas kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah menyusun dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Inilah dokumen perencanaan pembangunan daerah periode lima tahun, yakni penjabaran visi misi dan program kepala daerah.
Pemimpin di daerah juga harus menyelesaikan hal tersebut dengan rentang waktu yang terbatas. "Perlu saya tekankan bahwa penetapan Perda tentang RPJMD paling lambat enam bulan sejak kepala daerah terpilih dilantik," kata Adhy.
Lebih lanjut, penyusunan RPJMD Kota Blitar harus berpedoman pada RPJMD Provinsi Jatim, RPJMN, RTRW Nasional, RTRW Provinsi Jatim, RTRW Kota Blitar serta pertimbangan dokumen perencanaan daerah sekitarnya.
"Program baru bisa bersinergi dengan provinsi untuk mendukung pemerintah pusat sehingga 5 tahun on the track membawa kota Blitar maju berseiring dengan Jatim yang maju dan mendunia," tuturnya.
Agar penyusunan RPJMD Kota Blitar sesuai dan berdampak kepada masyarakat, Adhy menegaskan perlunya keselarasan visi misi dengan RPJMN nasional dan RPJMD Provinsi.
"Saya mengajak DPRD Kota Blitar, kepala daerah Kota Blitar serta seluruh pihak agar bekerjasama dan berkomitmen demi kelancaran penyusunan RPJMD Kota Blitar," tutupnya.
Baca Juga : DPRD Kabupaten Blitar Buka Ruang Dialog, Cari Solusi bagi Penambang Pasir
Adhy menambahkan, sejauh ini beberapa Indikator pembangunan di Kota Blitar baik. Hanya saja, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan salah satunya pengangguran.
"Tingkat pengangguran terbuka Kota Blitar Tahun 2024 sebesar 5,11 persen. Lebih tinggi dari rata-rata provinsi sebesar 4,19 persen pada triwulan III tahun 2024," ungkapnya.
Untuk itu, perlu peningkatan pemberian kesempatan kerja dan kapasitas SDM calon pencari kerja. Salah satunya yaitu dengan memberi kesempatan yang adil kepada masyarakat untuk menikmati pembangunan.