JATIMTIMES - Komisi VIII DPR RI tengah menyusun RUU Perubahan atas UU No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Mereka mengundang ormas-ormas Islam, antara lain MUI, PBNU, PP Muhammadiyah dan LDII.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Tentang Pengelolaan Dana Haji berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta, pada Kamis (6/3/2025). Dalam rapat tersebut, Sekretaris Umum DPP LDII Dody Taufiq Wijaya mengusulkan untuk memperkuat lima aspek.
Baca Juga : UAH Bagikan 5 Amalan Sunnah Khusus Hari Jumat, Lakukan Selagi Bulan Ramadan
âPertama, aspek kepatuhan syariah, kedua kelembagaan, ketiga efisiensi dan efektivitas, keempat investasi, dan yang kelima tata kelola,â ujar Dody.
Terkait kepatuhan syariah, lanjut Dody, diperlukan mekanisme pengawasan yang lebih proporsional dan terukur dalam memastikan seluruh investasi dan pengelolaan dana haji memenuhi prinsip syariah.
âPenilaian oleh Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus lebih independen dan transparan. Peran DPS belum terlalu kuat dalam pengambilan keputusan strategis, terkait investasi karena hanya berfungsi sebagai pengawas dan pemberi rekomendasi. Juga perlu dilakukan Audit Syariah Compliance oleh lembaga yang independen dan profesional, ini biasa dilakukan oleh lembaga keuangan syariah internasional,â tambahnya.
Lebih lanjut dia menilai, belum ada sanksi tegas, apabila terjadi ketidaksesuaian prinsip syariah dalam pengelolaan dana. âMaka hasil pengawasan DPS harus transparan dan dipublikasikan serta perlu ada mekanisme untuk menindaklanjuti temuan-temuan dari DPS,â katanya.
Aspek kedua, terkait kelembagaan, Dody menuturkan perlunya penguatan kewenangan dan akuntabilitas lembaga. âRevisi UU No 34 Tahun 2014 perlu menegaskan fungsi pengawasan dan akuntabilitas lembaga,â tuturnya.
Dody menegaskan, lembaga apapun yang nanti akan menerima amanah UU ini, pertimbangannya adalah efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan haji dan umroh, serta pengelolaan keuangannya.
Dody melanjutkan, efektivitas struktur organisasi lembaga pengelolaan keuangan haji, harus memastikan pemisahan yang jelas. âAntara fungsi pengelolaan dana dan pengawasan internal, agar tidak terjadi konflik kepentingan,â imbuhnya.
Sekretaris Umum DPP LDII itu juga mengusulkan untuk meningkatkan SDM yang berintegritas dan profesional dalam mendukung lembaga pengelolaan dana keuangan haji tersebut. âMulai dari manajemen puncak hingga staf pelaksana, melalui pelatihan khusus dalam manajemen investasi syariah,â katanya.
Baca Juga : Viral, Ribuan Jemaah Masjid Jami Al Ilyas Gondanglegi Tarawih Dapat Uang
Menurutnya, diperlukan penguatan peran DPR, BPK, otoritas terkait serta stakeholder lainnya, termasuk ormas Islam untuk melaksanakan peran pengawasan. Apabila ditemukan penyimpangan pengelolaan dana haji, Dody mengusulkan untuk diberikan sanksi yang jelas dan tegas.
âBerupa sanksi administratif ataupun pidana, bagi pihak yang melakukan penyelewengan, penyalahgunaan dan missmanagement, yang berdampak hilang atau berkurangnya manfaat yang diterima jamaah,â imbuhnya.
Dia juga mengusulkan diberikan akses keterlibatan masyarakat dan jamaah haji. âTingkatkan keterlibatan publik, melalui mekanisme masukan dan partisipasi dalam pengelolaan dana haji. Misalnya melalui keterangan publik yang diadakan secara berkala oleh lembaga yang diberikan amanat UU,â katanya.
Dody menyimpulkan, revisi UU No 34 Tahun 2014, harus berfokus pada peningkatan kepatuhan syariah, penguatan kelembagaan, peningkatan efisiensi dan efektivitas, optimalisasi investasi serta sanksi yang jelas terhadap ketidaksesuaian pengelolaan dana haji.
Selanjutnya Dody menegaskan, LDII mengusulkan kelembagaan yang kuat dan akuntabel. Dia tidak mempermasalahkan pengelola dana haji digabung dengan lembaga penyelenggara haji. âVariabel pertimbangan utamanya adalah kajian yang mendalam tentang efisiensi dan efektivitas lembaga tersebut, dalam memberikan manfaat yang sebesar-nya untuk jamaah haji Indonesia,â pungkasnya.