JATIMTIMES - Sebuah video yang memperlihatkan momen salat tarawih dengan durasi super cepat di Kota Blitar viral di media sosial. Video yang diunggah oleh akun Instagram @folkkonoha itu memperlihatkan salah satu jemaah yang mengabadikan suasana salat tarawih yang berlangsung tak sampai 10 menit dari awal hingga selesai.
Dalam video yang kini ramai diperbincangkan, terlihat jemaah berdiri berbaris, lalu memulai salat dengan gerakan yang sangat cepat. Hanya dalam hitungan menit, rangkaian salat tarawih sudah tuntas.
Baca Juga : Ninik Rijanto Dilantik sebagai Ketua TP PKK Blitar: Komitmen Baru untuk Kesejahteraan Keluarga
Rupanya, hal ini sudah menjadi tradisi warga Blitar setiap bulan Ramadan. Pengasuh Pondok Pesantren Mambaul Hikam KH Dliya'uddin Azzamzami Zubaidi mengatakan salat tarawih cepat ini telah menjadi tradisi Pesantren Mambaul Hikam Blitar selama satu abad lebih.
"Dahulu umat banyak yang menjadi pekerja. Mereka bekerja dari pagi sampai sore, sehingga saat malam mengikuti Shalat Tarawih yang lama mereka tidak mampu. Akhirnya dicarikan solusi dengan salat tarawih cepat," katanya di Blitar, dilansir dari Antara.
Dirinya menyatakan bahwa kegiatan salat tarwarih secepat kilat ini tidak mengurangi nilai salat dan tidak melanggar aturan salat itu sendiri.
"Seperti yang kami laksanakan bersama, membaca Al Fatihah juga lengkap, membaca surat, tumakninah juga terpenuhi," kata Gus Dliya', sapaan akrab KH Dliya'uddin Azzamzami Zubaidi.
Melihat tradisi ini, tak sedikit netizen bertanya-tanya mengenai pandangan islam soal tradisi salat tarawih cepat ini. Untuk menjawab rasa penasaran netizen itu, berikut pembahasan lengkap mengenai hukum salat tarawih cepat.
Hukum Salat Tarawih Cepat dalam Islam
Pada dasarnya, tarawih berasal dari bahasa Arab yakni raha yang berarti tenang, rehat, nyaman, atau lepas dari kesibukan. Salat tarawih semestinya menjadi salat yang tenang dan melepas dari kesibukan.
Salat hendaknya dilakukan secara tumakninah. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Online, tumakninah adalah tenang atau tidak bergerak setiap mengganti gerakan salat. Perintah untuk melaksanakan salat dengan tumakninah tertuang dalam hadis berikut yang berbunyi :
Lafaz Arab
إِذَا قُمْتَ إِلَى الصَّلاَةِ فَأَسْبِغِ الوُضُوءَ، ثُمَّ اسْتَقْبِلِ القِبْلَةَ فَكَبِّرْ، ثُمَّ اقْرَأْ بِمَا تَيَسَّرَ مَعَكَ مِنَ القُرْآنِ، ثُمَّ ارْكَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ رَاكِعًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَسْتَوِيَ قَائِمًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ اسْجُدْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ سَاجِدًا، ثُمَّ ارْفَعْ حَتَّى تَطْمَئِنَّ جَالِسًا، ثُمَّ افْعَلْ ذَلِكَ فِي صَلاَتِكَ كُلِّهَا
Artinya : "Jika Anda hendak salat, sempurnakanlah wudhu, lalu menghadaplah ke kiblat, lalu bertakbirlah, lalu bacalah ayat Al-Quran yang mudah bagi Anda. Kemudian ruku’lah sampai ruku’nya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan ber-i’tidal-lah (bangkit dari ruku’) seraya berdiri. Kemudian sujudlah sampai sujudnya terasa tuma’ninah. Lalu bangkitlah dan duduk antara dua sujud sambil tuma’ninah. Kemudian sujud kembali sambil disertai tuma’ninah ketika sujud. Lakukan seperti itu dalam setiap salatmu." (HR. Bukhari dan Muslim).
Sementara melansir NU Online, terkait dengan hukum salat Tarawih cepat tergantung dengan ukuran tumakninah minimal bisa membaca satu kali tasbih dengan sempurna.
Selain itu, saat membaca Al-Fatihah dalam salat ada beberapa syarat yang harus diperhatikan. Syarat tersebut diantaranya:
1. Membaca semua ayatnya.
2. Dibaca sewaktu berdiri.
3. Membaca al-Fatihah dengan niat membacanya.
4. Membaca Al-Fatihah setidaknya terdengar diri sendiri.
5. Membacanya dalam bahasa Arab, tidak boleh diganti bahasa lain.
6. Menjaga semua tasydidnya.
7. Menjaga huruf-hurufnya.
8. Tidak ada cacat bacaan yang merusak makna.
9. Muwalah atau tak terlalu lama menghentikan bacaan.
10. Tertib sesuai urutan ayat dalam mushaf.
Dalam satu riwayat menurut Imam Syafii, ukuran tumakninah minimal bisa membaca satu kali tasbih dengan sempurna. Jika melakukan salat dengan cepat, maka sangat sulit untuk mencapai khusuk dan tumakninah.
Apabila tidak tercapai tumakninah dan khusuk dalam sholat, dikhawatirkan salatnya tidak memenuhi salah satu rukunnya. Kemudian, apabila ada sholat yang kurang salah satu rukunnya, maka salat nya dihukumi batal.
Baca Juga : Mencicipi Makanan Siang Hari Saat Ramadan: Boleh atau Membatalkan Puasa?
Kesimpulannya, hukum salat tarawih cepat pada dasarnya sah dan tidak masalah asalkan bacaan Al-Qur’an, terutama rukun harus diperhatikan sesuai ketentuan atau kaidah tajwid.
Karena, ada kondisi dimana imam bertanggung jawab atas bacaan makmum yang kurang. Kemudian, apabila makmum khawatir tidak sempat menyelesaikan bacaan Surah Al-Fatihah setelah imam membacanya, makmum bisa mengawali bacaan Al-Fatihah sesaat setelah imam mulai.
Saat penghujung bacaan Al-Fatihah pada imam, makmum bisa menyelinginya dengan bacaan amin, lalu melanjutkan sisa bacaannya. Setelah itu, tetap mengupayakan diri untuk tumakninah terutama pada rukuk dan sujud.
Setelah itu, jika masih memungkinkan untuk mengambil jumlah rakaat yang lebih banyak, maka lakukanlah untuk memelihara bacaan dan tumakninah. Terakhir, salat dilakukan untuk meraih khusuk kepada Allah SWT. Sesuai namanya juga, tarawih berarti tenang. Maka alangkah baiknya bisa meraih ketenangan di dalam salat tarawih.
Demikian informasi seputar hukum salat tarawih super cepat dalam Islam seperti yang terjadi di Blitar. Semoga bermanfaat!