Pemeriksaan Berstatus Tersangka Dijadwalkan Kamis, Dokter AY Dipastikan Datang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
24 - Jun - 2025, 07:50
JATIMTIMES - Penyidik Polresta Malang Kota menjadwalkan pemanggilan dokter AY tersangka kasus dugaan pelecehan seksual di Rumah Sakit Persada Hospital pada Kamis (26/6/2025). Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, M. Sholeh memastikan dokter AY datang dalam memenuhi pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
Hal tersebut ditegaskannya saat ditemui JatimTIMES di kawasan Jalan Semeru, Selasa (24/6/2025). Sholeh mengatakan dokter AY sempat menunda pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (12/6/2025) lalu.
Baca Juga : Ustaz Khalid Basalamah Diperiksa KPK, Ini Kasus yang Menjeratnya
“Dokter AY menunda pemeriksaan karena saat itu pihaknya sakit. Sehingga kami menjadwalkan ulang pada Kamis nanti,” ungkap Sholeh.
Pihaknya pun memastikan dokter AY datang dalam pemeriksaan tersebut. Jika dokter AY datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka berkas perkara segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Berkas secepatnya akan kami limpahkan ke kejaksaan setelah dokter AY datang dalam pemeriksaan sebagai tersangka. Karena berkasnya sudah terpenuhi semuanya,” tegas Sholeh.
Sementara ditanya mengapa belum menahan dokter AY, Sholeh menjelaskan jika penahanan terhadap seseorang yang terjerat kasus pidana dilakukan, karena adanya pertimbangan subyektif penyidik.
Namun pihaknya memilih tidak menahan tersangka, lantaran sejumlah pertimbangan. Yakni tidak ada kekhawatiran tersangka melarikan diri sekaligus disertai adanya jaminan dari kuasa hukumnya.
“Karena ada penjaminan, pihaknya sudah melayangkan permohonan tidak ditahan dengan alasan dia kooperatif dan ada jaminan pengacaranya,” ungkap Sholeh.
Pertimbangan berikutnya adalah tersangka diyakini tidak akan mengulangi perbuatannya. Karena saat ini sudah tidak bekerja sebagai dokter.
“Karena itu secepatnya berkas akan kami limpahkan kepada JPU (jaksa penuntut umum),” imbuh Sholeh.
Sedang setelah dua bulan lamanya pasca korban QAR (31) asal Bandung melapor pada 18 April 2025 silam, akhirnya dokter AY ditetapkan menjadi tersangka pada pekan lalu. Penetapan ini dilakukan setelah alat bukti dirasa cukup.
Hal ini juga dikuatkan dengan mendatangkan pemeriksaan dua orang ahli. Diantaranya, satu ahli pidana dan satu dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI)...