Jadwal Daftar Ulang SPMB Jatim 2025, Jangan Sampai Terlewat
Reporter
Mutmainah J
Editor
Nurlayla Ratri
20 - Jun - 2025, 07:53
JATIMTIMES - Tahapan daftar ulang untuk calon murid baru atau CMB yang diterima di SPMB Jatim 2025 tahap 1 dibuka mulai hari ini, Jumat (20/6/2025). CMB bisa melakukan daftar ulang ke sekolah tujuan.
Daftar ulang ini diperuntukkan bagi CMB yang dinyatakan diterima di sekolah tujuan. Untuk mengetahui apakah kamu diterima di SPMB Jatim 2025 tahap 1 bisa mengecek melalui https://spmbjatim.net/.
Cara Cek Pengumuman SPMB Jatim 2025 Tahap 1
Baca Juga : Tulungagung Kirim 282 Atlet di Ajang Porprov Jatim IX 2025
1. Buka laman SPMB Dinas Pendidikan Jawa Timur di spmbjatim.net.
2. Nantinya akan diarahkan untuk langsung masuk ke dalam laman pengumuman dengan mengisi Nomor Induk Sekolah Nasional (NISN) dan PIN Calon Murid serta tanggal penerbitan KK/SKD
3. Pada bagian peserta klik "Memantau Hasil Seleksi"
4. Lalu klik tombol "Pilih Sekolah" dan cari serta pilih sekolah tujuan
5. Nantinya akan muncul informasi daftar siswa yang lolos di sekolah tujuan.
Tata Cara Daftar Ulang
1. Daftar ulang dilakukan calon murid baru yang telah diterima di satuan pendidikan tujuan/diterima.
2. Daftar ulang dilakukan untuk memastikan statusnya sebagai murid pada satuan pendidikan yang bersangkutan dengan menyerahkan fotokopi dan menunjukkan dokumen asli (KK/SKD/SKPD, Ijazah/SKL/Surat Keterangan Kelas Akhir (Kelas 9), dan dokumen lainnya) yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
3. Satuan pendidikan menyelenggarakan daftar ulang bagi calon murid yang lolos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dalam petunjuk teknis.
4. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos pada jalur Afirmasi SMA/SMK, Mutasi Orang Tua SMA/SMK, Prestasi Hasil Lomba SMA/SMK, Nilai Prestasi Akademik untuk satuan pendidikan SMA, dan domisili SMA/SMK, namun tidak melakukan daftar ulang/mengundurkan diri sehingga berdampak pada timbulnya kuota daya tampung, maka daya tampung diisi melalui mekanisme pemenuhan kuota.
5. Dalam hal terdapat calon murid yang dinyatakan telah lolos, dan melakukan daftar ulang, mengundurkan diri, dan/atau ditolak karena tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, maka Kepala satuan pendidikan SMA/SMK wajib untuk melaporkan ke Dinas Pendidikan melalui sistem SPMB secara online sesuai batas waktu yang ditentukan.
6...