Bapenda Menyapa Warga Singgah di Desa Bululawang Malang, Layanan PBB Jadi Primadona
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
18 - Jun - 2025, 07:58
JATIMTIMES - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang telah menggelar Program Bapenda Menyapa Warga (BMW) bersama di Kantor Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Kepala Bapenda Kabupaten Malang Made Arya Wedanthara menyampaikan, masyarakat sangat antusias memanfaatkan kegiatan BMW yang didukung penuh oleh UPT Bapenda Provinsi Jawa Timur, Jasa Raharja dan Kantor Bersama Samsat Porles Malang sendiri banyak dimanfaatkan oleh masyarakat di Desa Bululawang.
Baca Juga : Pemkab Malang Bakal Gelar Diklat Singkat untuk Penguatan Kopdeskel Merah Putih: Ada 33 Titik
Made pun membeberkan rekapitulasi akhir laporan dari petugas Bapenda Kabupaten Malang yang bertugas di Kantor Desa Bululawang, Kecamatan Bululawang. Di mana terdapat beberapa layanan yang dimanfaatkan masyarakat Desa Bululawang.
"Untuk jumlah pengaktifan NOP (Nilai Objek Pajak) yang diproses sebanyak 151 dan kemudian untuk nopel ada 100," ungkap Made kepada JatimTIMES, Rabu (18/6/2025).
Selain itu, menurut Made terdapat beberapa layanan pajak yang menjadi favorit masyarakat di Desa Bululawang. Salah satu di antaranya terkait dengan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang memang siklusnya akan terjadi kenaikan pembayaran PBB yang signifikan sejak Juni hingga Agustus 2025 mendatang.
"Layanan PBB ada 272 transaksi dengan total Rp 19.276.000. Kemudian masyarakat yang membayar menggunakan QRIS sebanyak tujuh transaksi dengan nilai Rp 304.443. Lalu untuk penerimaan open pajak kendaraan bermotor terdapat 34 transaksi dengan nilai total Rp 9.337.000," beber Made.
Lebih lanjut, Made menjelaskan, kegiatan BMW merupakan wujud komitmen dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dalam memberikan kemudahan serta kecepatan pelayanan kepada masyarakat yang merupakan wajib pajak.
"BMW ini untuk mendekatkan Bapenda dengan masyarakat dan percepatan pengurusan SPPT PBB terkait keberatan, mutasi gabung, mutasi pecah, mutasi penuh, pembatalan, pembetukan data wajib pajak, pembetulan luas, pembentukan online, pendaftaran baru, pengaktifan NOP (nilai objek pajak) dan pengurangan," jelas Made.
Baca Juga : Baca Selengkapnya