Pemkab Malang Komitmen Gempur Rokok Ilegal, 3,5 Juta Batang Turut Dimusnahkan Bersama Bea Cukai
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Dede Nana
18 - Jun - 2025, 06:35
JATIMTIMES - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Bea Cukai Malang berkomitmen memberantas peredaran rokok ilegal. Upaya tersebut turut dibuktikan dengan agenda pemusnahan 3,5 juta batang rokok ilegal yang berlangsung pada Rabu (18/6/2025).
"Melalui pemusnahan kali ini, kami harapkan ada efek edukasi kepada masyarakat. Bahwa barang-barang yang tidak resmi atau ilegal itu merugikan negara, kemudian juga merugikan masyarakat," ujar Wakil Bupati Malang Hj Lathifah Shohib, saat ditemui JatimTIMES disela agenda pemusnahan rokok ilegal.
Baca Juga : Dukung Zero ODOL, Ketua DPRD Gresik Minta Pemerintah Atur Tarif Jasa Angkut Barang
Diterangkan Lathifah, peredaran rokok ilegal yang dikonsumsi oleh masyarakat dikatakan dapat merugikan karena berdampak lebih berbahaya bagi kesehatan. "Rokok ilegal itu tidak sehat karena campuran zat-zatnya tidak terkontrol. Maka diimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi," ujarnya.
Selain berpotensi merugikan kesehatan jika dikonsumsi, peredaran rokok ilegal juga dapat merugikan negara. "Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan rokok yang resmi. Termasuk peredarannya yang resmi, bercukai, karena ini berdampak juga untuk masa depan negara kita," ujarnya.
Mempertimbangkan hal itulah, disampaikan Lathifah, Pemkab Malang berkomitmen untuk gempur rokok ilegal. Di mana, dalam realisasinya Pemkab Malang juga bakal melibatkan sejumlah pihak terkait termasuk Bea Cukai Malang.
"Kami bersama dengan Bea Cukai, TNI-Polri dan seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Malang maupun Malang Raya sepakat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak menggunakan barang yang ilegal. Terutama di wilayah Kabupaten Malang," tuturnya.
Sebagaimana diberitakan, pemusnahan barang yang menjadi milik negara (BMN) berupa hasil penindakan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal berlangsung pada Rabu (18/6/2025). Pemusnahan dilangsungkan pada lokasi pembakaran di PT. Alam Sinar, Krajan, Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang.
Baca Juga : Baca Selengkapnya