5.004 PJU Ilegal di Kota Malang Bakal Dibongkar, DPUPRPKP: Ratusan Tiang Resmi Akan Ditambah
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Dede Nana
18 - Jun - 2025, 05:22
JATIMTIMES - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) Kota Malang berencana menambah tiang penerangan jalan umum (PJU). Hal itu dilakukan usai melakukan rapat koordinasi dengan PLN beberapa waktu lalu.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto membenarkan bahwa akan ada penambahan tiang penerangan jalan. Jumlahnya mencapai 186 tiang di seluruh Kota Malang.
Baca Juga : Bupati Ipuk Minta Atlet Tampil Maksimal dan Jaga Nama Baik Banyuwangi di Porprov IX Jatim 2025
“Ini sifatnya penambahan atau perapatan penerangan,” kata Dandung kepada JatimTIMES, Rabu (18/6/2025) di halaman Balai Kota Malang.
Dandung menjelaskan saat ini kondisi PJU di Kota Malang sebanyak kurang lebih 21.300 sekian sudah bagus. Namun, pihaknya menemukan ribuan PJU dengan status ilegal. “Kondisi PJU saat ini sudah bagus, hanya saja saat ini di Kota Malang ada kurang lebih sekitar 5004 PJU ilegal,” ungkap Dandung.
Oleh karena itu, rencananya DPUPRPKP Kota Malang akan melakukan penertiban pada PJU ilegal tersebut. Namun saat ini pihaknya masih akan melakukan pendataan dan verifikasi.
“Jadi dari ribuan PJU ilegal itu, seribu sekian statusnya tidak layak, entah karena jenis lampunya, jenis kabel tidak standar. Yang 3000 sekian layak, cuma yang layak akan kami masukkan pada PJU Kota Malang,” ungkap Dandung.
Dalam penertiban itu, Dandung menegaskan pihaknya akan melakukan penindakan bersama PLN. Dari situ, harapannya pada tahun 2026 semua PJU sudah terpasang meteran.
“Penertiban sudah mulai diinventarisasi. Kami akan koordinasi dengan PLN, mana PJU yang layak atau tidak, kalau tidak layak ya harus di putus,” tukas Dandung...