ASN Kini Bisa WFA Fleksibel, Begini Aturan Jam Kerjanya
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
18 - Jun - 2025, 04:14
JATIMTIMES - Pemerintah resmi memberikan ruang kerja fleksibel bagi aparatur sipil negara (ASN). Melalui Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025, ASN kini diperbolehkan menjalankan tugas kedinasan secara lebih fleksibel, baik dari sisi waktu maupun lokasi.
Kebijakan ini membuka peluang bagi ASN untuk bekerja dari kantor, rumah, maupun lokasi lain yang sesuai dengan kebutuhan pekerjaan, yang dikenal dengan skema Work From Anywhere (WFA). Selain itu, jam kerja juga dapat disesuaikan, tidak lagi terpaku pada pola konvensional.
Baca Juga : Progres Sekolah Rakyat Situbondo: 50 Pendaftar PTK Siap Lanjut Ujian Tulis
"Fleksibilitas kerja hadir sebagai solusi menghadapi dinamika kerja yang semakin kompleks dan cepat berubah," ujar Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Nanik Murwati, dikutip Rabu (18/6/2025).
Nanik menekankan bahwa fleksibilitas ini bukan berarti menurunkan kualitas kerja atau pelayanan publik. Justru, sistem baru ini diharapkan membuat ASN lebih produktif dan mampu menjaga keseimbangan antara kehidupan pribadi dan pekerjaan. "Tujuannya agar ASN bisa bekerja lebih fokus dan adaptif, tanpa mengesampingkan kualitas layanan kepada masyarakat," tambahnya.
Aturan tersebut isinya mencakup pengaturan hari kerja, jumlah jam kerja, waktu istirahat, hingga pengelolaan fleksibilitas lokasi dan waktu kerja.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Sistem Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, Deny Isworo Makirtyo Tusthowardoyo, menyebutkan bahwa implementasi aturan ini diserahkan kepada masing-masing instansi pemerintah.“Tidak semua instansi harus menerapkan pola yang sama. Setiap instansi bebas menyesuaikan, asalkan tetap mengedepankan kinerja dan akuntabilitas,” katanya.
Menurut Deny, model kerja fleksibel ini harus diterapkan secara proporsional sesuai karakteristik pekerjaan dan kebutuhan organisasi. Dengan begitu, transformasi budaya kerja di sektor birokrasi bisa berlangsung lebih efektif.
Gagasan pengaturan pola kerja fleksibel sudah dibahas sejak awal 2025, sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran. Hal ini menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) No. 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD...