Dibahas dalam Ranperda, DPRD Kota Malang Soroti Pungutan Bertajuk Parkir di Minimarket
Reporter
Riski Wijaya
Editor
A Yahya
17 - Jun - 2025, 10:39
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menyoroti adanya tarikan parkir di sejumlah minimarket. Hal tersebut juga masuk dalam bahasan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penyelenggaraan parkir di Kota Malang.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi mengatakan, bukan tanpa alasan pihaknya menyoroti hal tersebut. Menurut Dito, minimarket di Kota Malang seharusnya sudah bisa menyediakan lahan parkir tanpa ada tarikan biaya alias gratis.
Baca Juga : Wali Kota Surabaya Minta Warga Berani Tolak Bayar Jukir Liar
"Karena minimarket ini kan sudah membayar pajak parkir. Nah kalau masih ada petugas (juru parkir) yang memungut tarif parkir, kan jadi ada retribusi," ujar Dito.
Hal ini tentunya, dikhawatirkan termasuk dalam kategori pungutan liar (pungli). Sebab menurut Dito, minimarket atau toko moderen yang telah menyediakan lahan parkir, itu telah membayar pajak parkir.
"Kalau sudah pajak parkir, kan seharusnya gak perlu ada retribusi parkir. Bisa jadi ada yang gak disetor (jadi PAD melalui retribusi parkir), atau mungkin saja double pemasukan. Makanya kita atur dalam ranperda parkir ini," jelas Dito.
Meski demikian, Dito menjelaskan pengecualian berlaku apabila lokasi parkir berada di badan jalan atau bahu jalan umum. Dalam hal ini, dikatakannya pengguna jasa parkir tetap wajib membayar retribusi.
Dengan catatan harus mendapatkan karcis resmi sebagai bukti pembayaran. DPRD juga menaruh perhatian pada aspek penegakan hukum.
Nantinya, apabila revisi perda ini rampung dibahas dan disahkan, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang akan didorong untuk menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan teknis pelaksanaannya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya