3 Arti Status Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025, Pekerja Wajib Tahu
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Dede Nana
16 - Jun - 2025, 02:18
JATIMTIMES - Pemerintah mulai menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 pada bulan Juni. Bantuan ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan atau sesuai UMP/UMK daerah.
Penerima dapat mengecek status pencairan BSU secara daring melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id atau lewat aplikasi JMO.
Baca Juga : Wapres Gibran Akan Buka Blitar Djadoel, Wali Kota Blitar Pimpin Persiapan
Setelah memasukkan NIK, pekerja akan mendapatkan salah satu dari beberapa notifikasi status yang berbeda. Berikut arti dari masing-masing status yang bisa muncul dalam pengecekan BSU 2025:
1. Masih Dalam Proses Verifikasi dan Validasi
Jika muncul pemberitahuan “Data Anda saat ini masih dalam proses verifikasi dan validasi”, artinya data Anda sedang diproses oleh sistem BPJS Ketenagakerjaan dan Kementerian Ketenagakerjaan. Proses ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian data dengan persyaratan yang diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2025.
Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, pekerja diminta untuk rutin memantau statusnya dan tidak perlu khawatir jika masih muncul notifikasi ini. Selain mengecek situs atau aplikasi, Anda juga disarankan untuk berkonsultasi dengan HRD perusahaan guna memastikan apakah data sudah dikirim dan diverifikasi.
2. Pembaruan Rekening Berhasil
Status ini berarti data rekening yang Anda daftarkan telah diperbarui dan kini sedang dalam tahap validasi lanjutan. Sistem akan memeriksa kembali apakah rekening tersebut sesuai dengan kriteria bantuan BSU, termasuk validitas data dan keaktifan rekening.

Kolase foto status pencairan BSU 2025, (kiri) update rekening berhasil dan (kanan) tidak menjadi penerima BSU 2025. (Foto: istimewa)
Berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025, syarat calon penerima BSU di antaranya:
• Warga negara Indonesia dengan NIK yang valid.
• Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan sampai April 2025.
• Memiliki gaji bulanan maksimal Rp 3,5 juta atau sesuai UMP/UMK...