Terlibat Gangster Bersajam, 3 Pelajar di Jombang Jadi Tersangka
Reporter
Adi Rosul
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
15 - Jun - 2025, 05:16
JATIMTIMES - Polisi mengamankan 4 anggota gangster di Jombang yang membawa senjata tajam (sajam). Dari keempat pelaku, 3 orang ditetapkan tersangka karena terbukti membawa sajam.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengatakan, pihaknya mengamankan 4 anggota gangster yang berhasil ditangkap warga dini hari tadi. Awalnya, gangster ini berjumlah 6 orang dengan mengendarai dua sepeda motor.
Baca Juga : Dugaan Korupsi Polinema: Kuasa Hukum Awan Setiawan Tolak Penetapan Tersangka
Mereka mengejar klub Honda CB yang melaju dari arah Jombang kota menuju Jalan Raya Desa Brambang, Diwek. Saat melintasi Dusun/Desa Brambang, warga menghentikan gerombolan gangster karena melihat membawa sajam.
Namun saat ditangkap, dua orang berhasil kabur. Sedangkan, 4 orang berhasil diamankan warga beserta 3 bukti senjata tajam berupa parang dan celurit.
"Jadi dia itu sengaja bawa sajam karena infonya ada masalah dengan gangster lain," ujar Margono saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/06/2025).
Dikatakan Margono, anggota Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang yang tengah berpatroli langsung mengamankan para pelaku ke Mapolres. Dari 4 orang yang diamankan, 3 orang kini telah ditetapkan tersangka.
Baca Juga : Kronologi Dugaan Korupsi Eks Direktur Polinema, Negara Diduga Rugi Rp 42 Miliar
Yaitu HO (16), warga Kecamatan Megaluh, MH (15), warga Kecamatan Diwek, dan OS (14) Kecamatan mojowarno. Ketiganya masih berstatus pelajar SMA dan SMP di Jombang. Kini mereka dijerat UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin dan berstatus tersangka.
"Statusnya tersangka. Tapi besok baru ada pendampingan dari Bapas, kita tunggu rekomendasinya apa. Kalau ditahan ya kita tahan. Sementara kita titipkan ke Dinsos," pungkasnya...