Tak Ingin Perda BUMD Hanya Berubah Nama, Puguh DPRD Jatim Sampaikan Catatan Kritis
Reporter
Muhammad Choirul Anwar
Editor
Sri Kurnia Mahiruni
12 - Jun - 2025, 06:42
JATIMTIMES - Anggota DPRD Jatim Puguh Wiji Pamungkas tidak ingin revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik Daerah hanya sebatas pada perubahan nama. Saat ini, Pemprov bersama DPRD Jatim memang tengah membahas Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Pembahasan tersebut, menurut Puguh, menjadi momentum untuk pembenahan dan penataan BUMD, baik secata kelembagaan maupun sumber daya manusia (SDM) yang kredibel dan profesional. Hal tersebut demi menjadikan BUMD sebagai lembaga bisnis pemerintah yang unggul dalam menjalankan perannya sebagai lokomotif pertumbuhan ekonomi daerah yang lebih inklusif.
Baca Juga : Ayah Farel Prayoga Kerja Apa? Viral Usai Ditangkap dalam Kasus Judol
"Optimalisasi kinerja BUMD-BUMD harus terus didorong agar lebih produktif, agar pemulihan usaha ekonomi masyarakat, khususnya sektor UMKM dan sektor unggulan lainnya dapat berjalan dengan optimal sehingga mampu memberikan efek positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat," ujar Puguh, Kamis (12/6/2025).
Karena itu, Puguh juga menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait revisi Perda BUMD. Pertama, terhadap ketentuan penyertaan modal berupa barang milik daerah, ia mengkritisi hilangnya ketentuan perihal penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah. Sebelumnya ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 8 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Perda nomor 8 tahun 2019. "Padahal hal ini sejalan dengan amanat PP nomor 54 tahun 2017 pasal 21 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4)," ungkap legislator Dapil Malang Raya itu.
Ia pun mengusulkan ketentuan penyertaan modal Pemerintah Provinsi yang berupa barang milik daerah pada pasal 8 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Perda lama ini tetap dimasukkan dalam Raperda, dengan cara dijadikan satu di pasal 9 yang juga masih membahas hal yang sama.
Kedua, berkaitan dengan ketentuan penyertaan modal pada Perseroda lain, ia mendukung penambahan Pasal 8 ayat (4) Raperda yang memuat ketentuan rincian tujuan penyertaan modal provinsi untuk pembelian saham pada Perseroda lain. Ia menilai, ini penting sebagai batasan untuk meningkatkan skala usaha dan laba BUMD.
Dengan catatan, Perseroda lain yang diberi penyertaan modal Pemprov Jatim harus merupakan Perseroda yang profitable...