Niat Pinjam Uang untuk Renovasi, Pemilik Hotel Mandala Puri Malah Merugi Puluhan Miliar
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Dede Nana
10 - Jun - 2025, 02:12
JATIMTIMES - Eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Pangliman Sudirman nomor 81 Kota Malang masih menyisakan masalah. Sebab dalam hal ini, pemilik hotel mengaku rugi hingga puluhan miliar karena hotel yang telah menjadi asetnya sekian tahun harus berpindah tangan dengan cara yang tak diinginkan.
Kuasa hukum pemilik hotel Indah Sri Widoretnowati, Robbi Prasetyo menjelaskan bahwa eksekusi tersebut bermula saat kliennya hendak meminjam uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan renovasi hotel miliknya, Mandala Puri. Hal tersebut terjadi pada tahun 2019 silam.
Baca Juga : Tinjau Rumah Penerima Bansos Rehabilitasi RTLH, Mbak Wali Harapkan Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat
Robbi menjelaskan, saat itu proses administrasi perjanjian utang piutang berlangsung lancar. Hingga akhirnya Indah menandatangani sejumlah dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi proses utang piutang.
"Jadi karena saat itu, klien kami (Indah) difasilitasi oleh rekannya. Dia hanya bermodal percaya kepada rekannya (berinisial S) yang telah mengurus dokumen kelengkapan utang piutang," jelas Robbi, Selasa (10/6/2025).
Namun sayangnya, serangkaian proses tersebut diduga berbalut rekayasa. Pasalnya, dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi utang piutang, ternyata berisi beberapa dokumen yang berisi hal lain, mengarah pada jual beli.
"Ada akta perjanjian pengingatan jual beli nomor 80, akta kuasa menjual nomor 81, akta perjanjian pengosongan nomor 82 hingga muncul AJB nomor 044 tahun 2020 tanggal 22 Februari 2020," jelas Robbi.
Akta Jual Beli Nomor 80 Tanggal 19 Juli 2019, yang diduga merupakan akta rekayasa, mencantumkan nilai transaksi fantastis Rp 6 miliar. Ironisnya, dari nilai tersebut, Indah mengaku tidak pernah menerima sepenuhnya.
Sehingga, mengacu pada dokumen tersebut, seolah-olah menyatakan bahwa kliennya telah menjual hotelnya senilai Rp 6 miliar. Padahal jual beli itu sendiri tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada, dan utang piutang yang ia ketahui juga hanya sebesar Rp 1 miliar.
Selain itu, juga terdapat aliran dana kompensasi yang turut diselimuti misteri. Indah dijanjikan kompensasi pengosongan sebesar Rp 500 juta. Namun, ia dengan tegas membantah telah menerima uang tersebut secara utuh...