Niat Pinjam Uang untuk Renovasi, Pemilik Hotel Mandala Puri Malah Merugi Puluhan Miliar

Reporter

Riski Wijaya

Editor

Dede Nana

10 - Jun - 2025, 02:12

Kuasa hukum pemilik Hotel Mandala Puri, Robbi Prasetyo saat mendampingi proses eksekusi.(Foto: Istimewa).


JATIMTIMES - Eksekusi pengosongan Hotel Mandala Puri di Jalan Pangliman Sudirman nomor 81 Kota Malang masih menyisakan masalah. Sebab dalam hal ini, pemilik hotel mengaku rugi hingga puluhan miliar karena hotel yang telah menjadi asetnya sekian tahun harus berpindah tangan dengan cara yang tak diinginkan. 

Kuasa hukum pemilik hotel Indah Sri Widoretnowati, Robbi Prasetyo menjelaskan bahwa eksekusi tersebut bermula saat kliennya hendak meminjam uang sebesar Rp 1 miliar untuk keperluan renovasi hotel miliknya, Mandala Puri. Hal tersebut terjadi pada tahun 2019 silam. 

Baca Juga : Tinjau Rumah Penerima Bansos Rehabilitasi RTLH, Mbak Wali Harapkan Kualitas Hidup Masyarakat Meningkat

Robbi menjelaskan, saat itu proses administrasi perjanjian utang piutang berlangsung lancar. Hingga akhirnya Indah menandatangani sejumlah dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi proses utang piutang. 

"Jadi karena saat itu, klien kami (Indah) difasilitasi oleh rekannya. Dia hanya bermodal percaya kepada rekannya (berinisial S) yang telah mengurus dokumen kelengkapan utang piutang," jelas Robbi, Selasa (10/6/2025). 

Namun sayangnya, serangkaian proses tersebut diduga berbalut rekayasa. Pasalnya, dokumen yang diyakini sebagai kelengkapan administrasi utang piutang, ternyata berisi beberapa dokumen yang berisi hal lain, mengarah pada jual beli. 

"Ada akta perjanjian pengingatan jual beli nomor 80, akta kuasa menjual nomor 81, akta perjanjian pengosongan nomor 82 hingga muncul AJB nomor 044 tahun 2020 tanggal 22 Februari 2020," jelas Robbi. 

Akta Jual Beli Nomor 80 Tanggal 19 Juli 2019, yang diduga merupakan akta rekayasa, mencantumkan nilai transaksi fantastis Rp 6 miliar. Ironisnya, dari nilai tersebut, Indah mengaku tidak pernah menerima sepenuhnya. 

Sehingga, mengacu pada dokumen tersebut, seolah-olah menyatakan bahwa kliennya telah menjual hotelnya senilai Rp 6 miliar. Padahal jual beli itu sendiri tidak pernah dilakukan dan tidak pernah ada, dan utang piutang yang ia ketahui juga hanya sebesar Rp 1 miliar. 

Selain itu, juga terdapat aliran dana kompensasi yang turut diselimuti misteri. Indah dijanjikan kompensasi pengosongan sebesar Rp 500 juta. Namun, ia dengan tegas membantah telah menerima uang tersebut secara utuh...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, hotel mandala puri, mafia tanah, mafia tanah malang raya, berita kota malang,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette