3 Perusahaan Tambang di Raja Ampat Dihentikan, PT Gag Nikel Tak Masuk Daftar Pelanggar
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
09 - Jun - 2025, 11:25
JATIMTIMES - Pemerintah tengah melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hasilnya, tiga perusahaan diduga melanggar aturan lingkungan. Namun, PT Gag Nikel yang merupakan anak usaha PT Aneka Tambang (Antam) tidak termasuk di antaranya.
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan izin operasi ketiga perusahaan tersebut telah diberhentikan sementara. Ia menyebut pelanggaran yang terjadi bersifat serius.
Baca Juga : Soal Tambang Nikel di Raja Ampat, Gus Fahrur: Pulau Gag Bukan Lokasi Wisata
“Secara fisik memang ada 3 kegiatan di sana yang sedang kita lakukan pengawasan, jadi ketiga-tiganya kita sudah tadi kita hentikan, karena memang ada pelanggaran yang serius, ada yang jebol, ada yang seperti itu," ujar Faisol, dikutip Antara, Senin (9/6/2025).
Berdasarkan data dari Kementerian ESDM, terdapat lima perusahaan yang memiliki izin resmi untuk melakukan penambangan di wilayah Raja Ampat. Dua di antaranya mendapatkan izin dari pemerintah pusat, yakni PT Gag Nikel yang telah mengantongi izin operasi produksi sejak 2017, serta PT Anugerah Surya Pratama (ASP) yang mendapat izin serupa sejak 2013.
Sementara tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau Bupati Raja Ampat. Mereka adalah PT Mulia Raymond Perkasa (MRP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Nurham. MRP dan KSM mendapatkan izin usaha pertambangan (IUP) pada 2013, sedangkan PT Nurham memperoleh IUP pada 2025.
Dari hasil peninjauan, Faisol menyebut PT Gag Nikel tidak menunjukkan indikasi pelanggaran dan justru menjalankan operasional dengan memperhatikan kaidah lingkungan.
"Memang kelihatannya pelaksanaan kegiatan tambang nikel di PT GN (GAG Nikel) ini relatif memenuhi kaidah-kaidah tata lingkungan. Artinya, bahwa tingkat pencemaran (di Raja Ampat) yang tampak oleh mata itu hampir tidak tidak terlalu serius," jelasnya.
Sementara itu, ketiga perusahaan yang ditemukan bermasalah menjalankan aktivitas yang dinilai menyalahi ketentuan. PT Anugerah Surya Pratama (ASP), yang diketahui merupakan perusahaan asal Tiongkok, diduga melakukan pelanggaran.
Temuan tersebut didapat dari hasil pengamatan udara selama peninjauan tanggal 26–31 Mei 2025...