Pemkot Surabaya Terbitkan SE Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19, Imbau Tidak Panik
Reporter
M. Bahrul Marzuki
Editor
Yunan Helmy
08 - Jun - 2025, 05:43
JATIMTIMES - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 400.7.7.1 /11560/436.7.2/2025 tentang Peningkatan Kewaspadaan dan Pencegahan Penularan Covid-19 di Kota Surabaya.
SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Nomor: SR.03.01/C/1422/2025 pada 23 Mei 2025 mengenai perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Baca Juga : Alami Situasi Darurat, Polresta Malamg Kota Imbau Warga Manfaatkan Layanan 110 24 Jam
Dalam surat edarannya, Wali Kota Eri Cahyadi mengimbau seluruh pemangku wilayah, pimpinan institusi pemerintah dan swasta, serta seluruh warga Kota Surabaya untuk tetap waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Imbauan ini menyusul adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa negara di kawasan Asia, seperti Thailand, Hong Kong, Malaysia, dan Singapura, meskipun situasi di Indonesia menunjukkan tren penurunan.
Ia menekankan pentingnya kewaspadaan tanpa kepanikan. "Kita tidak perlu panik, tapi tetap harus waspada dan disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan (prokes) serta perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS)," tegas Wali Kota Eri Cahyadi.
Eri melanjutkan, imbauan kepada warga untuk disiplin menjalankan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan etika batuk, dan menggunakan masker saat sakit atau berada di keramaian seperti fasilitas pelayanan kesehatan, transportasi umum, atau area berventilasi terbatas.
“Warga diimbau mengurangi mobilitas fisik yang tidak perlu dan melakukan isolasi mandiri jika bergejala, serta segera melakukan tes antigen/PCR sesuai indikasi klinis,” imbuhnya.
Selain itu, Eri meminta warga Kota Pahlawan yang mengalami gejala seperti batuk, demam, pilek, atau sesak napas segera memeriksakan diri ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat, terutama jika memiliki riwayat kontak dengan orang sakit atau baru bepergian dari luar negeri.
Selanjutnya, warga juga diminta aktif melaporkan temuan kasus positif atau tempat kerumunan yang berpotensi menimbulkan penularan Covid-19 kepada lintas sektor terkait di tingkat kecamatan, kelurahan, dan perangkat wilayah setempat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya