Bupati Sanusi Tunggu Juklak Juknis Soal Penerapan Sekolah Swasta Gratis di Malang

Reporter

Tubagus Achmad

07 - Jun - 2025, 11:49

Bupati Malang HM. Sanusi didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji dan Kepala BKPSDM Kabupaten Malang Nurman Ramdansyah saat ditemui di Pendapa Agung Kabupaten Malang beberapa waktu lalu. (Foto: Tubagus Achmad/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Soal pelaksanaan sekolah swasta gratis, Bupati Malang HM. Sanusi mengaku hingga saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP). 

"Ya (terkait sekolah swasta gratis) kita menunggu juklak dan juknisnya," ungkap Bupati Malang Sanusi. 

Baca Juga : Pemkab Malang Susun Skema Pembayaran Gaji PPPK Melalui BUMD BPR Artha Kanjuruhan

Pihaknya pun berharap putusan MK RI terkait penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang SD, SMP dan SMA jika nantinya diterapkan menjadi sebuah kebijakan pemerintah agar tidak mendadak dan dipersiapkan secara matang. 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menambahkan, bahwa terkait dengan putusan MK RI tersebut masih bersifat putusan dan belum menjadi sebuah kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan kepada pemerintah daerah. 

"Itu kan masih (putusan) MK kan, belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karena saat ini pemerintah untuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk kita punya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 itu bahwa sumber pembiayaan sekolah itu kan ada tiga sumber, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga saat ini masih diperbolehkan menerima sumbangan atau pembiayaan dari masyarakat," jelas Suwadji. 

Menurut Suwadji, untuk menggratiskan biaya sekolah negeri dan sekolah swasta pada jenjang SD maupun SMP, harus melakukan perubahan terhadap aturan-aturan yang ada. Yakni mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk peraturan bupati yang baru saja dibuat dan diundangkan pada tahun 2024 lalu. 

"Kalau untuk menggratiskan, aturan di atas kita itu harus diubah, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri itu harus diubah, perbup kami juga nanti harus diubah. Ini kita menunggu peraturan pemerintahnya, peraturan menterinya, kemudian nanti juga akan ada juknisnya," jelas Suwadji. 

Oleh karena itu, Sanusi memastikan bahwa kebijakan penggratisan biaya pendidikan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta pada jenjang SD maupun SMP, tidak akan dilakukan pada tahun 2025...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, sekolah swasta gratis, Malang, bupati sanusi,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette