Bupati Sanusi Tunggu Juklak Juknis Soal Penerapan Sekolah Swasta Gratis di Malang
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Nurlayla Ratri
07 - Jun - 2025, 11:49
JATIMTIMES - Soal pelaksanaan sekolah swasta gratis, Bupati Malang HM. Sanusi mengaku hingga saat ini masih menunggu petunjuk pelaksanaan atau juklak dan petunjuk teknis atau juknis dari pemerintah pusat. Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI tentang penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang sekolah dasar (SD) maupun sekolah menengah pertama (SMP).
"Ya (terkait sekolah swasta gratis) kita menunggu juklak dan juknisnya," ungkap Bupati Malang Sanusi.
Baca Juga : Pemkab Malang Susun Skema Pembayaran Gaji PPPK Melalui BUMD BPR Artha Kanjuruhan
Pihaknya pun berharap putusan MK RI terkait penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis di sekolah negeri maupun swasta pada jenjang SD, SMP dan SMA jika nantinya diterapkan menjadi sebuah kebijakan pemerintah agar tidak mendadak dan dipersiapkan secara matang.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang Suwadji menambahkan, bahwa terkait dengan putusan MK RI tersebut masih bersifat putusan dan belum menjadi sebuah kebijakan dari pemerintah pusat yang diturunkan kepada pemerintah daerah.
"Itu kan masih (putusan) MK kan, belum ditindaklanjuti oleh pemerintah. Karena saat ini pemerintah untuk undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk kita punya Peraturan Bupati Nomor 5 Tahun 2024 itu bahwa sumber pembiayaan sekolah itu kan ada tiga sumber, yakni pemerintah pusat, pemerintah daerah dan masyarakat. Sehingga saat ini masih diperbolehkan menerima sumbangan atau pembiayaan dari masyarakat," jelas Suwadji.
Menurut Suwadji, untuk menggratiskan biaya sekolah negeri dan sekolah swasta pada jenjang SD maupun SMP, harus melakukan perubahan terhadap aturan-aturan yang ada. Yakni mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, termasuk peraturan bupati yang baru saja dibuat dan diundangkan pada tahun 2024 lalu.
"Kalau untuk menggratiskan, aturan di atas kita itu harus diubah, mulai undang-undang, peraturan pemerintah, maupun peraturan menteri itu harus diubah, perbup kami juga nanti harus diubah. Ini kita menunggu peraturan pemerintahnya, peraturan menterinya, kemudian nanti juga akan ada juknisnya," jelas Suwadji.
Oleh karena itu, Sanusi memastikan bahwa kebijakan penggratisan biaya pendidikan untuk sekolah negeri dan sekolah swasta pada jenjang SD maupun SMP, tidak akan dilakukan pada tahun 2025...