Dewan Desak Dispendik Kabupaten Malang Bentuk Tim Investigasi Ungkap Pemotongan Gaji PPPK
Reporter
Tubagus Achmad
Editor
Yunan Helmy
06 - Jun - 2025, 07:22
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang mendesak Dinas Pendidikan (Dispendik) membentuk tim investigasi. Tujuannya untuk mengungkap kasus pemotongan atau penarikan gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) guru dan PPPK tenaga teknis non-guru yang baru saja dilantik di Pendapa Agung Kabupaten Malang, Senin (2/6/2025) lalu.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang Zia'ul Haq. Seperti diketahui, pemotongan gaji itu mencuat karena informasi dari KPK kepada Bupati Malang HM. Sanusi. KPK menyebut terdapat indikasi pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru untuk kegiatan tasyakuran saat pelantikan PPPK Pemkab Malang formasi tahun 2024 tahap pertama.
Baca Juga : Mobil Tabrak Truk Tronton, Wakil Ketua DPRD Ngawi Meninggal
"Dinas Pendidikan bisa membentuk tim untuk melakukan investigasi terkait informasi tersebut. Kalau dari investigasi itu ditemukan, ya tinggal menyerahkan temuan itu ke Inspektorat. Karena yang bisa melakukan penindakan terhadap para PNS maupun PPPK itu Inspektorat," ungkap politisi yang akrab disapa Zia itu, Jumat (6/6/2025).
Politisi Partai Gerindra tersebut mengatakan, sebelum Inspektorat Kabupaten Malang turun untuk menyelidiki adanya informasi dari KPK itu, seharusnya Dinas Pendidikan Kabupaten Malang membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi.
"Sebelum inspektorat turun, itu Dinas Pendidikan bisa melakukan langkah pertama. Pak Kepala Dinas bisa membentuk tim untuk investigasi. Jika ada temuan memang melakukan penarikan dan sebagainya, ya langkah pertama Dinas Pendidikan harus meminta agar mengembalikan (uang) kepada PPPK," ujar Zia.
Pihaknya menyebut, jika oknum-oknum yang melakukan pemotongan atau penarikan gaji PPPK guru dan PPPK tenaga teknis non-guru tidak mengindahkan arahan-arahan dari Dinas Pendidikan selaku pengampu pendidikan di Kabupaten Malang, maka dapat menyerahkan temuan tersebut kepada Inspektorat.
"Ketika tidak diindahkan arahan dari Dinas Pendidikan selaku pengampu pendidikan, maka serahkan temuan itu ke Inspektorat. Saya kira langkah-langkah itu harus dilakukan agar tidak mencoreng dunia pendidikan," tegas Zia...