Ubah Gaya Hidup Minim Plastik, Pemkab Kediri Susun Perbup Perbatasan Penggunaan Plastik
Reporter
Eko Arif Setiono
Editor
Nurlayla Ratri
05 - Jun - 2025, 03:20
JATIMTIMES – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri tengah menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur tentang pembatasan penggunaan plastik sekali pakai. Regulasi ini untuk mengubah pola hidup masyarakat ke arah yang lebih ramah lingkungan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kediri Putut Agung Subekti mengungkapkan, Perbup tersebut kini tengah disusun dan akan menjadi landasan untuk menekan konsumsi plastik di berbagai sektor kehidupan masyarakat.
Baca Juga : Pemkab Blitar dan DPRD Kompak Jaga Petani Lewat Aji Tani
“Saat ini masih dalam proses penyusunan, semoga segera selesai,” ungkap Putut, dalam peringatan Hari Lingkungan Hidup se-Dunia, yang berlangsung di Kawasan Taman Hijau Simpang Lima Gumul (SLG), Kamis (5/6/2025).
Penyusunan regulasi ini menindaklanjuti arahan Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, yang mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah, terutama dengan menerapkan gaya hidup minim plastik.
Dalam hal ini, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan, penting mengubah pola pikir dan kebiasaan sehari-hari, seperti membiasakan membawa botol minum (tumbler) dari rumah. Sejalan dengan tema Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini, ‘Hentikan Polusi Plastik’.
“Sebisa mungkin minimalisir penggunaan sampah plastik,” ajak Mbak Dewi.
Selain itu, menurut Mbak Dewi, pola hidup ramah lingkungan perlu dimulai dari hal kecil, seperti memilah sampah, tidak membakar sampah, tidak membuang sampah sembarangan, dan ikut berperan dalam pengaktifan bank sampah di tingkat RT dan RW.
Pihaknya menilai, ajakan ini menjadi langkah yang memiliki dampak besar. Terlebih, mengurangi penggunaan plastik sekali pakai menjadi tanggung jawab bersama dalam menghadapi tantangan global, mulai dari perubahan iklim, hilangnya keanekaragaman hayati, dan polusi.
Baca Juga : Baca Selengkapnya