Pos Pajak dan Retribusi Jadi Catatan Penting Saat Paripurna Persetujuan Ranperda APBD Situbondo 2025
Reporter
Wisnu Bangun Saputro
Editor
Dede Nana
03 - Jun - 2025, 09:41
JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 Kabupaten Situbondo resmi disetujui seluruh fraksi di DPRD Situbondo.
Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Junaidi, menyatakan bahwa pada rapat paripurna yang dilaksanakan Senin (2/5/2025) kemarin, seluruh fraksi menyampaikan pendapat akhir yang secara umum menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Baca Juga : Kasus DAM Kali Bentak: Kakak Eks Bupati Blitar Resmi Jadi Tersangka
"Secara substansi, Ranperda ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBD 2024 yang harus disampaikan setelah BPK menyerahkan laporan hasil pemeriksaan. Proses ini adalah bagian dari siklus rutin antara eksekutif dan legislatif," ujar Mahbub, Selasa (3/5/2025).
Meski demikian, DPRD masih memberikan beberapa catatan penting, terutama terkait target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai tidak realistis. Sebab menurut Mahbub, terdapat perbedaan signifikan antara target dan realisasi PAD, khususnya pada pos pajak dan retribusi.
"Contohnya target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) ditetapkan Rp17 miliar, tapi realisasinya hanya Rp7 miliar. Ini terlalu jauh. Proyeksi keuangan daerah seharusnya mengacu pada potensi riil dan tren tahun-tahun sebelumnya," ungkap Mahbub.
Ketua DPRD Situbondo itu juga menyinggung soal retribusi pasar yang realisasinya hanya sekitar Rp150 juta dari potensi sebesar Rp360 juta berdasarkan perhitungan BPK. Bahkan, masih ditemukan penggunaan karcis retribusi lama yang nilainya lebih rendah dari tarif baru berdasarkan Perda Nomor 7 Tahun 2023.
"Ini tentu merugikan daerah. Kami minta sisa karcis lama segera dimusnahkan dan penggunaan tarif baru diterapkan sepenuhnya," imbuhnya.
Baca Juga : Baca Selengkapnya