Gaduh Soal Ayam Goreng Widuran Solo yang Tidak Halal, Berikut ini Jenis Makanan Bebas Sertifikasi Halal 

25 - May - 2025, 08:21

Ayam Goreng Widuran Solo dan logo halal. (Foto Instagram)


JATIMTIMES - Media sosial hingga saat ini masih diramaikan dengan pembahasan soal Ayam Goreng Widuran Solo yang tidak halal karena diduga menggunakan minyak babi. Bahkan kata Ayam Goreng Widuran Solo masih berada di Trending Google hingga Minggu (25/5) petang. 

Fakta yang baru terkuak ini memang sangat mengejutkan para pecinta ayam goreng ini. Sebab, restoran keluarga yang dikenal sebagai kuliner legendaris karena sudah berdiri sejak 1973 atau sudah berusia 52 tahun ini namun fakta besar soal non halal baru terungkap.

Baca Juga : Legenda Sawunggaling Buka Surabaya Vaganza 2025 dengan Teatrikal Meriah

Di restonya, Ayam Goreng Widuran Solo menyajikan sejumlah menu. Di antaranya 1 ekor ayam goreng utuh dengan harga Rp 130.000, ayam goreng setengah ekor ditambah kepala dihargai Rp 71.000, sedangkan tanpa kepala Rp 66.000. Harga 1 paha dan dada Ayam Goreng Widuran Solo masing-masing Rp 33.000. Sedangkan 1 kepala ayam dan 1 ampela ati masing-masing Rp 5.000.

Manajemen Ayam Goreng Widuran Solo telah menyampaikan permohonan maaf terkait kegaduhan dan baru terungkapnya bahwa menu Ayam Goreng Widuran Solo non halal. Seluruh outlet resmi Ayam Goreng Widuran Solo telah mencantumkan lable non halal.

"Kami memahami bahwa hal ini menimbulkan keresahan dalam masyarakat. Sebagai langkah awal, kami telah mencantumkan keterangan NON-HALAL secara jelas di seluruh outlet dan media sosial resmi kami," katanya diunggah di akun @ayamgorengwiduransolo.

Pemerintah sendiri telah mewajibkan produk olahan makanan agar bersertifikat halal sesuai dengan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Selain menetapkan kewajiban bersertifikat halal, regulasi ini juga mengatur beberapa bahan makanan yang tidak perlu berlabel halal.

Pasal 4 menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. 

Dikutip dari laman resmi Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, terdapat regulasi yaitu Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1360 Tahun 2021 tentang Bahan Dikecualikan dari Kewajiban Bersertifikat Halal. Artinya ada bahan makanan yang tidak harus disertifikasi halal. Ketentuan itu telah diatur dalam Pasal 62 ayat 2 PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal...

Baca Selengkapnya


Topik

Peristiwa, Ayam Goreng, ayam goreng widuran, Sertifikasi Halal,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette