Ironi APBD Kota Batu 2024: Silpa Rp144 Miliar, Kinerja Serapan Anggaran Jadi Sorotan
Reporter
Prasetyo Lanang
Editor
Dede Nana
24 - May - 2025, 05:03
JATIMTIMES - Serapan anggaran selama penjalanan pemerintahan di tahun 2024 masih menjadi bahan evaluasi Pemkot Batu. Pasalnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batu beranggapan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari tahun lalu masih tinggi yakni sebesar Rp 144 miliar.
Masalah itu tetap menjadi catatan dewan saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Wali Kota Batu disampaikan belum lama ini. Itu meski angkanya lebih kecil jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya. Di mana besaran Silpa Tahun 2022 lalu berada di angka Rp 253,2 miliar. Kemudian turun signifikan pada tahun 2023 menjadi Rp 188 miliar.
Baca Juga : Heboh, Kaca Mobil Pecah Dilempar OTK Saat Melintas Jalur Asrikaton Kabupaten Malang
Kendati begitu, Wali Kota Batu Nurochman menyebut akan terus mengoptimalkan serapan anggaran. Terbukti pada 2024 lalu serapan anggaran sudah mencapai 86,91 persen. "Kalau 2023 lalu angkanya masih di 84,83 persen pada periode yang sama," ungkapnya saat ditemui, belum lama ini.
Tahun 2025 ini, target serapan belanja masih sama seperti tahun lalu yakni sebesar Rp 1,2 triliun. Nurochman menyebut ada dua jenis Silpa. Yakni Silpa dana umum sebesar Rp 114,3 miliar dan Silpa dana spesifik sebesar Rp 29,4 miliar.
Beberapa faktor yang membuat penyerapan anggaran tidak maksimal. Kata Nurochman, salah satunya penyusunan rencana kerja yang kurang memperhatikan analisis kebutuhan barang. Di sisi lain, jadwal pelaksanaan pekerjaan hingga ketersediaan dana tidak dirinci secara tepat.
"Itu juga ada pengaruh efisiensi anggaran dari pengadaan barang dan jasa yang di bawah Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kisaran 10-20 persen," terangnya.
Pria yang disapa Cak Nur itu berkomitmen untuk mengintensifkan monitoring dan evaluasi secara periodic terhadap belanja daerah. Kemudian, juga melakukan percepatan proses pengadaan barang dan jasa melalui verifikasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Baca Juga : Baca Selengkapnya