869 ASN Baru Terima Petikan SK, Bupati Blitar Rijanto Tekankan Profesionalisme dan Penataan SDM
Reporter
Aunur Rofiq
Editor
A Yahya
23 - May - 2025, 05:31
JATIMTIMES - Langit Blitar tampak teduh pagi itu, seolah ikut menyambut langkah baru ratusan Aparatur Sipil Negara yang berkumpul di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Jumat (23/5/2025). Sebanyak 869 orang resmi menerima petikan Surat Keputusan (SK) Bupati Blitar, menandai dimulainya pengabdian mereka di lingkungan pemerintahan.
Dari jumlah tersebut, 4 merupakan lulusan sekolah kedinasan yang lolos seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), 29 CPNS umum, dan mayoritas, yakni 836 orang, adalah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Petikan SK diserahkan secara simbolis oleh Bupati Blitar, Rijanto, di hadapan jajaran pejabat dan keluarga para penerima SK.
Baca Juga : Pengamat Apresiasi Rencana Food Street, Bupati Jember Didorong Tambah PAD
Dalam sambutannya, Bupati Rijanto menyampaikan apresiasi tinggi kepada panitia seleksi atas pelaksanaan rekrutmen ASN formasi tahun 2024 yang dinilainya berjalan transparan dan akuntabel. Ia menyebut rekrutmen PPPK tahap pertama tahun ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional dan pelaksana di lingkungan Pemerintah Kabupaten Blitar.
"Seleksi ini juga ditujukan untuk penataan pegawai non-ASN, khususnya eks tenaga honorer K-II dan tenaga non-ASN yang sudah tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara," ujar Rijanto.
Di tengah sorotan publik terhadap kualitas pelayanan birokrasi, momentum ini menjadi simbol perubahan. Rijanto menegaskan pentingnya menjaga etika kerja dan loyalitas pada institusi. Menurutnya, ASN bukan hanya soal status dan hak-hak kepegawaian, tetapi juga tanggung jawab besar dalam melayani masyarakat secara profesional.
Pemerintah Kabupaten Blitar, lanjutnya, tidak bisa berjalan sendiri. “ASN yang baru harus menjadi motor penggerak perubahan di instansi masing-masing, bekerja jujur dan tuntas,” katanya dengan nada tegas namun bersahabat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Blitar, Budi Hartawan, mengingatkan agar para penerima SK segera melapor ke perangkat daerah tempat mereka ditugaskan. Langkah ini penting agar surat pernyataan melaksanakan tugas bisa segera diproses, sebagai syarat administrasi penggajian.
"Kami harap per 1 Juni sudah bisa dilakukan perhitungan gaji...