Masjidil Haram Kian Padat, Masuk Wajib Pakai Kartu Nusuk
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
A Yahya
21 - May - 2025, 02:15
JATIMTIMES - Pemerintah Arab Saudi memperketat aturan Musim Haji 2025. Update paling anyar, salah satu warga Indonesia yang kini berada di Madinah mengungkapkan bagi siapa saja yang ingin masuk ke Masjidil Haram wajib menunjukkan kartu atau aplikasi Nusuk.
Dalam unggahannya di akun TikTok @fazahillman, pria yang sedang berada di Masjid Nabawi Madinah tersebut menjelaskan bahwa pengetatan haji benar-benar diberlakukan di tahun ini.
Baca Juga : Abah Anton Resmi Jadi Kader Golkar, Bursa Ketua DPD Kota Malang Menghangat
"Mau update untuk Haji 2025, tahun ini Arab Saudi benar-benar melakukan pengetatan dan itu benar adanya," ujar Fazahillman, dikutip Rabu (21/5/2025).
Salah satu yang paling berdampak adalah kewajiban menunjukkan kartu atau aplikasi Nusuk saat hendak memasuki Masjidil Haram.
"Dan yang terbaru adalah ketika kita ingin masuk ke Masjidil Haram, kita harus bisa menunjukkan aplikasi Nusuk atau kartu Nusuk. Bagi jemaah haji atau jamaah yang sudah memiliki visa haji, itu kemungkinan sudah termasuk mendapatkan visa Nusuk." katanya.
Namun, bagi mereka yang tidak memiliki visa haji, termasuk pengunjung dengan visa non-haji tidak diizinkan masuk ke area Masjidil Haram. "Tapi yang di luar visa tersebut, itu tidak bisa masuk ke Masjidil Haram." ujarnya.
Masih menurut sumber yang sama, pengetatan ini turut menyulitkan muthawif atau pendamping ibadah. Beberapa di antaranya kesulitan masuk ke Masjidil Haram untuk mendampingi jemaah yang akan thawaf dan sa’i.
"Yang jadi problem adalah bagi jamaah reguler ataupun jamaah plus yang sudah terbiasa melakukan ibadah umrah atau haji, khususnya tahun ini menggunakan muthawif jadi lebih sulit," lanjutnya.
Ia bahkan menyebutkan adanya insiden saat seorang muthawif mencoba masuk ke Masjidil Haram namun ditangkap karena tidak membawa kartu Nusuk.
"Termasuk bagi jamaah yang didorong untuk thawaf dan sa’i-nya. Yang mendorongnya sudah sulit (masuk), itu karena ada kejadian di minggu lalu dimana muthawif dengan menggunakan pakaian ihram berusaha masuk ke Masjidil Haram tapi ditangkap karena tidak bisa menunjukkan kartu Nusuk. Akhirnya dikenakan denda sebanyak 20.000 riyal (Rp87.581.069)." tambahnya...