Gelar Hearing dengan UKPBJ, Komisi C Dorong Pemkab Jember Blacklist Rekanan Nakal
Reporter
Moh. Ali Mahrus
Editor
Yunan Helmy
20 - May - 2025, 02:22
JATIMTIMES - Komisi C DPRD Jember, Senin (19/5/2025) kemarin menggelar hearing dengan UKPBJ (Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa) Pemkab Jember untuk membahas pengadaan barang melalui sistem lelang dan juga e katalog.
Dalam hearing tersebut, Sekretaris Komisi C David Handoko Seto kepada wartawan menyatakan bahwa banyak proyek di Pemkab Jember tahun kemarin yang pengerjaanya dinilai tidak maksimal dan terkesan asal-asalan dengan kualitas yang buruk.
Baca Juga : Mahasiswa Unisba Blitar Jadi Motor Pendidikan Demokrasi Berkelanjutan Bersama KPU dan DPR
Oleh karenanya, pihaknya mendorong agar Pemkab Jember melalui UKPBJ lebih selektif dalam memilih rekanan karena persoalan pengadaan barang dan jasa sangat penting untuk pembangunan di Kabupaten Jember.
“Selama ini UKPBJ banyak menerima tawaran lelang dari rekanan yang berani menawar di bawah 80 persen dari pagu, bahkan ada yang 70 persen. Memang terlihat lebih murah, namun dampaknya, banyak proyek yang penawarannya di bawah 80 persen, berdampak pada kualitas proyek,” ujar David.
Pihaknya berharap, rekanan yang melakukan penawaran di bawah 80 persen harus benar-benar dilihat track recordnya. Jangan sampai justru akan berdampak pada pembangunan itu sendiri, seperti contoh proyek multiyears dan juga pembangunan jalan menuju pantai bandealit.
“Kondisi proyek tersebut saat ini sudah mulai mengalami kerusakan, banyak aspal yang mengelupas, apalagi proyek jalan menuju Pantai Bandealit. Saat ini sudah mulai rusak. Ini tidak lepas dari penawaran yang di bawah 80 persen, UKPBJ harus berani bertindak pada rekanannya,” ujar David.
David menerangkan, selama ini UKPBJ bersama pokja terkesan memberikan lelang pekerjaan kepada rekanan yang memberikan tawaran yang murah. “Jangan mau dengan tawaran murah. Kalau seperti itu, malah terlihat pengembang ini hanya ingin dapat proyek saja. Sudah banyak kejadian selama beberapa tahun terakhir, dengan tawaran murah maka proyeknya ditinggal, tidak selesai, kualitas buruk dan banyak temuan-temuan lainnya," tandasnya.
Meskipun aturan lelang ini tidak ada pembatasan, David menceritakan bahwa bisa dibuat regulasi lokal dan meminta rekomendari dari pusat.
Baca Juga : Baca Selengkapnya