Banyak Minimarket Dekat Pasar, Dewan: Pemkot Malang Harus Berani Cabut Izin jika Tak Sesuai
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
19 - May - 2025, 09:51
JATIMTIMES - Menjamurnya toko modern atau minimarket di Kota Malang juga turut disoroti dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD). Terlebih toko modern berdiri dan beroperasi di sekitar lokasi pasar rakyat atau pasar tradisional.
Ketua Komisi B DPRD Kota Malang, Bayu Rekso Aji mengatakan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Bahkan menurutnya, patut diduga berdirinya toko modern di dekat pasar tradisional melanggar Perda Kota Malang nomor 13 tahun 2019 tentang penyelengaraan usaha industri dan perdagangan.
Baca Juga : Buku Neng Syafiyah: Penghormatan dan Warisan Sosok Inspiratif dalam Dunia Pendidikan
"Perda ini merupakan perubahan dari Perda Nomor 8 Tahun 2010 dan Perda Nomor 1 Tahun 2014, yang juga mengatur agar pendirian toko modern memperhatikan jarak dan keberadaan pasar tradisional," ujar Bayu.
Dalam hal ini, dirinya menyesalkan terkait lemahnya penegakan perda di Kota Malang. Sebab menurutnya, peraturan yang telah ditetapkan oleh legislatif bersama eksekutif seharusnya menjadi pedoman yang ditaati, bukan hanya menjadi dokumen formalitas.
"Fakta bahwa toko modern bisa tetap beroperasi meski berada sangat dekat dengan pasar tradisional menunjukkan adanya pembiaran yang serius," tutur Bayu.
Padahal selama ini, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang selalu menyuarakan komitmennya dalam melindungi usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Dirinya pun menilai bahwa hal tersebut hanya sekadar slogan saja.
"Ini terlihat dari makin masifnya toko modern yang merambah wilayah yang seharusnya menjadi ruang tumbuh bagi UMKM dan pasar rakyat," imbuh Bayu.
Selain itu, penurunan anggaran bagi pengembangan UMKM juga menunjukkan kurangnya perhatian Pemkot terhadap sektor ini. UMKM adalah fondasi ekonomi rakyat yang membutuhkan dukungan konkret, bukan hanya narasi manis dalam pidato dan dokumen perencanaan.
“Kami meminta Pemkot Malang untuk serius dalam memberikan perlindungan kepada UMKM melalui langkah tegas menegakkan Perda 13 Tahun 2019. Jangan biarkan aturan hanya menjadi hiasan, sementara pelanggar dibiarkan bebas tanpa sanksi,” tegas Bayu.
Komisi B DPRD juga terus mendorong agar proses perizinan pendirian toko modern diperketat dan diawasi. Jangan sampai izin diberikan tanpa kajian dampak terhadap pasar tradisional dan pelaku usaha kecil di sekitarnya.
"Jika ditemukan pelanggaran, Pemkot harus berani mencabut izin dan menutup toko modern yang tidak sesuai aturan...