Korban PHK Bisa Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
Reporter
Mutmainah J
Editor
Yunan Helmy
18 - May - 2025, 07:26
JATIMTIMES - Badai pemutusan hubungan kerja atau PHK masih melanda beberapa sektor di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sekitar 24.000 pekerja terkena PHK dari Januari hingga April 2025.
Angka itu sudah melebihi sepertiga total PHK sepanjang tahun 2024 yang mencapai 77.965 orang. Lonjakan terbesar terjadi pada periode Februari hingga April 2025, dengan tambahan 10.000 kasus PHK.
Baca Juga : Pria Tewas Ditikam Sajam saat Nongkrong di Kafe, Polisi Buru Pelaku
Fenomena ini tentu membuat masyarakat takut karena mereka akan kehilangan sumber pendapatan.
Untuk melindungi pekerja terdampak, pemerintah menggulirkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Program ini memungkinkan pekerja korban PHK tetap menerima penghasilan berupa uang tunai hingga 6 bulan setelah kehilangan pekerjaan.
Besaran uang tunai yang diberikan adalah 60 persen dari gaji terakhir, sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025.
Aturan ini merupakan revisi atas PP Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP.
Korban PHK yang Berhak Menerima JKP
Dalam Pasal 19 ayat (1) dijelaskan bahwa manfaat JKP diberikan kepada pekerja yang terkena PHK, baik dengan status kontrak tetap maupun kontrak waktu tertentu.
Syarat utama untuk bisa menerima JKP adalah peserta harus sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan masa iur minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir sebelum PHK terjadi. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 19 ayat (3) dalam peraturan tersebut.
Besaran Manfaat Tunai bagi Korban PHK
Baca Juga : Prevalensi Stunting di Kabupaten Malang Naik, Dinkes Sebut Tantangan Berat jika 2026 Ditarget Zero Stunting
Berdasarkan Pasal 21 ayat (2), dasar perhitungan manfaat uang tunai diambil dari gaji terakhir yang dilaporkan perusahaan ke BPJS Ketenagakerjaan...