Sidang Lanjutan Kasus Perdagangan Orang PT NSP di Malang, JPU Tak Tanggapi Materi di Luar Eksepsi
Reporter
Hendra Saputra
Editor
Nurlayla Ratri
14 - May - 2025, 08:33
JATIMTIMES - Sidang lanjutan kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua terdakwa dari PT Nusa Sinar Perkasa (NSP) Cabang Malang, menjadi perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada Rabu (14/5/2025) di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, eksepsi dari terdakwa tidak sesuai dengan materi yang disampaikan.
Sebagai informasi, kedua terdakwa tersebut yakni Hermin (45) asal Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang yang memiliki peran sebagai penanggung jawab tempat penampungan PT NSP Cabang Malang. Sementara, Dian alias Ade (37) asal Kecamatan Sukun, Kota Malang dan memiliki jabatan sebagai kepala cabang PT NSP Cabang Malang.
Baca Juga : Update Kasus Dugaan Pelecehan di Malang: Dokter AY Segera Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Heriyanto menjelaskan bahwa dakwaan yang dilayangkan sudah sesuai aturan hukum. Dalam hal ini pihaknya juga menolak menanggapi hal-hal yang di luar materi eksepsi karena sudah masuk ranah pembuktian.
“Jadi pada intinya, surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam pasal 143 KUHAP. Dan yang kami jawab, hanya terkait dengan apa yang masuk dalam pokok materi eksepsi,” kata Heriyanto.
Heriyanto menyebut ke depan tidak akan mengambil langkah khusus terhadap eksepsi tersebut. Dan pihaknya, hanya tinggal menunggu sidang lanjutan berikutnya.
“Tidak ada langkah yang diambil, kami tinggal menunggu sidang berikutnya pada minggu depan dengan agenda putusan sela,” ungkap Heriyanto.
Sementara itu, kuasa hukum kedua terdakwa, M Zainul Arifin SH MH mengatakan sidang dalam agenda pembacaan jawaban. Akan tetapi, jawaban tersebut tidak menguraikan atau menjawab eksepsi yang diajukan.
“Sidang hari ini (Rabu 14/5/2025) itu agendanya kan pembacaan jawaban eksepsi kita minggu yang lalu. Tapi kalau dilihat dari uraian, tidak menjelaskan sama sekali. Jadi mereka hanya menjawab dengan syarat formil. Yang itu syarat formilnya terkait dengan tanggal, tanda tangan, yang memang disebutkan dalam pasal 143 KUHP,” ungkap Zainul Arifin.
Pada pembacaan jawaban itu, Zainul menyebut tidak menjelaskan peristiwa kejadiannya. Karena dalam dakwaannya, JPU menyampaikan peristiwa pada Desember tahun 2023. Akan tetapi di ujung dakwaan JPU menyampaikan bahwa peristiwanya terjadi di tanggal 5 November hingga 18 November 2023...