Pemeriksaan Lanjutan Korban Dugaan Pelecehan Seksual Oknum Dokter di Malang, Penasihat Hukum: Mengonfirmasi Ulang
Reporter
Irsya Richa
Editor
Nurlayla Ratri
14 - May - 2025, 07:10
JATIMTIMES - QAR (31) korban dugaan pelecehan seksual oleh oknum dokter AY di Persada Hospital telah memenuhi pemanggilan dan pemeriksaan lanjutan di Polresta Malang Kota, Rabu (14/5/2025). Proses pemeriksaan lanjutan tersebut lebih pada pendalaman kronologi yang dialami oleh korban asal Bandung tersebut.
Proses pemeriksaan itu berjalan lebih cepat dibandingkan pemeriksaan awal 18 April 2025 lalu. QAR yang datang tepat waktu pukul 12.00 WIB itu menjalani pemeriksaan kurang lebih selama 2,5 jam atau selesai pukul 14.30 WIB.
“Pemeriksaan lanjutan ini sifatnya pendalaman beberapa poin yang menurut penyidik perlu didalami,” kata Penasihat Hukum korban QAR, Satria Marwan.
Ya proses pemeriksaan lanjutan ini lanjut Satria, penyidik lebih pada mempertegas kronologi secara teknis atau pendalaman. Yakni dengan mempertanyakan ulang poin-poin adanya dugaan tindakan pidana kekerasan seksual tersebut.
“Jadi dicocokkan lagi hasil pemeriksaan penyidik, poin-poinnya ditanyakan ulang dicocokkan ulang,” tambah Satria saat di kantornya Kelurahan Dinoyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Tak hanya QAR, temannya berinisial Y yang pada saat kejadian menjenguk di ruang rawat inap VIP pun juga ikut diperiksa. Pemeriksaan lanjutan terhadap saksi pun juga tak jauh beda.
“Porsinya sama ingin mendalami sejauh mana saksi mengetahui kejadian tersebut dan tidak ada pertanyaan baru,” terang Satria.
Meski demikian pihaknya tetap mengapresiasi Polresta Malang Kota yang sudah memroses laporan kliennya tersebut. Meski sudah hampir satu bulan proses pelaporan tersebut, pihaknya menghormati setiap prosesnya.
“Kalau kami prinsipnya perkara ini segera diselesaikan, tapi kami menghormati ketelitian polisi memahami dan menghargai ini agar segera selesai. Baik ini sudah proses sidik, ini adalah one step closer, menuju ditetapkannya tersangka,” terang Satria.
Ya dengan ditetapkan tahapan penyidikan, lanjut Satria didapati adanya pidana. Terlebih pihaknya sudah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
SPDP merupakan surat pemberitahuan yang wajib diberikan oleh penyidik kepada terlapor, dan korban tentang dimulainya proses penyidikan suatu perkara. “Dengan adanya SPDP ini separo badan kasus ini sudah di kejaksaan,” tegas Satria...