Kuasa Hukum Bakal Temui Muspika Pagak, Buntut Pemagaran dan Pengecoran Saluran BAB Rumah Warga Secara Sepihak
Reporter
Ashaq Lupito
Editor
Nurlayla Ratri
14 - May - 2025, 07:01
JATIMTIMES - Tim Kuasa Hukum Tundari warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang mendesak pihak terkait segera membongkar pagar dan pengecoran saluran Buang Air Besar (BAB). Pertimbangannya, perbuatan yang diduga dilakukan sepihak oleh tetangganya kepada Tundari tersebut dinilai sebagai perbuatan melanggar hukum.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa tersebut disinyalir karena kedua belah pihak masing-masing mengklaim memiliki hak atas tanah yang kini jadi bangunan rumah yang ditempati oleh Tundari tersebut. Berdasarkan penulusuran JatimTIMES, Tundari disebut telah menempati rumah sejak tahun 1970.
Baca Juga : Diskominfo Kabupaten Malang Buat Podcast Terkait Ketentuan Peraturan di Bidang Cukai Pada Sektor Kesehatan
Atas kejadian tersebut, jajaran Muspika Pagak juga telah melakukan mediasi kepada kedua belah pihak. Yakni mediasi antara pihak Tundari dan tetangganya. Namun belakangan diketahui upaya mediasi tersebut selalu menemui jalan buntu.
"Jadi yang menjadi catatan kami terkait mediasi itu bahwa pembongkaran pagar kemudian pembongkaran cor saluran BAB itu tidak boleh didasarkan atau disandarkan kepada hasil mediasi atau adanya kesepakatan," tegas Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro Fajar Santosa kepada JatimTIMES.
Atas pertimbangan tersebut, Tim Firma Hukum Padepokan Lesanpuro mendesak pihak terkait untuk segera mengambil tindakan. Termasuk segera membongkar pagar dan saluran BAB di kediaman Tundari yang telah dicor tersebut.
"Sehingga tidak bisa kemudian dengan alasan mediasi bahwa tetangganya Bu Tundari tidak setuju pembongkaran, terus kemudian ini dijadikan alasan untuk kemudian mediasi tidak ada kesepakatan kemudian dibiarkan terus-menerus," ujarnya.
Sebaliknya, Fajar dan tim menyebut pemagaran rumah dan pengecoran saluran BAB di kediaman Tundari merupakan pelanggaran hukum. "Karena dua hal itu merupakan pelanggaran hukum atau perbuatan main hakim sendiri," tegasnya.
Desakan tersebut diakui Fajar telah disampaikan kepada pihak terkait termasuk jajaran Muspika Pagak. Yakni di antaranya Kapolsek Pagak, Camat Pagak, hingga kepala desa setempat.
"Terkait persoalan keperdataan data sengketa pertanahan di desa itu memang pas kalau pakai mediasi. Tapi kalau kaitannya dengan pemagaran rumah secara semena-mena dan pengecoran lubang WC dari Bu Tundari, saya kira itu bukan untuk diselesaikan secara mediasi," tuturnya...