1.600 NIK Dinonaktifkan, Dispendukcapil Blitar Ingatkan Warga: Aktif Kembali dengan Perekaman e-KTP

Reporter

Aunur Rofiq

Editor

A Yahya

14 - May - 2025, 03:55

Imam Maini, Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, saat memberikan keterangan terkait kebijakan penonaktifan 1.600 NIK warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik. (Foto: Aunur Rofiq/JatimTIMES)


JATIMTIMES - Langkah berani diambil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Blitar. Sebanyak 1.600 Nomor Induk Kependudukan (NIK) milik warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik resmi dinonaktifkan. Keputusan ini diambil sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan tertib administrasi kependudukan dan melindungi data dari potensi penyalahgunaan.

Kepala Bidang Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Blitar, Imam Maini, menjelaskan bahwa penonaktifan ini menyasar warga yang telah masuk kategori wajib KTP per 31 Desember 2024, namun tidak kunjung melakukan perekaman hingga batas akhir yang ditetapkan pada 30 April 2025.

Baca Juga : Hangatkan Rumah, Raih Hadiah! Promo Spesial Pemanas Air VIESSMANN di Graha Bangunan Blitar

"Kami sudah melakukan berbagai upaya, termasuk mengundang warga melalui desa untuk melakukan perekaman. Namun karena sampai tenggat waktu tidak juga datang, kami berasumsi mereka tidak berada di tempat atau enggan datang," ujar Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (14/5/2025). 

Menurut Imam, kekhawatiran terbesar dari Dispendukcapil adalah ketika NIK tersebut tetap aktif, padahal keberadaan pemiliknya tidak bisa dipastikan. Dalam situasi seperti ini, lanjutnya, NIK sangat rentan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, terutama untuk keperluan layanan publik seperti bansos, pembukaan rekening bank, atau dokumen kependudukan lainnya.

“Itulah sebabnya kami ambil langkah tegas menonaktifkan NIK. Ini bentuk perlindungan terhadap data kependudukan sekaligus upaya untuk membersihkan data agar lebih valid,” tegasnya.

Namun, warga tidak perlu panik. Imam memastikan bahwa NIK yang telah dinonaktifkan tetap bisa diaktifkan kembali dengan satu syarat utama: pemiliknya harus datang dan melakukan perekaman KTP elektronik. Perekaman bisa dilakukan di kantor Dispendukcapil di Kanigoro, atau melalui dua Titik Layanan Administrasi (TLA) yang ada di Srengat dan Wlingi, serta di kantor kecamatan masing-masing.

“Dengan perekaman, kami bisa memastikan bahwa orangnya benar-benar ada. Itu satu-satunya cara kami mengaktifkan kembali NIK mereka,” katanya.

Kebijakan penonaktifan ini, menurut Imam, bukan semata-mata untuk memberikan sanksi...

Baca Selengkapnya


Topik

Pemerintahan, Dispendukcapil-kabupaten-blitar, imam maini, nik, ktp,



Jawa Timur merupakan salah satu provinsi dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup pesat di Indonesia. Sektor industri, perdagangan, dan pariwisata menjadi pilar utama perekonomian Jatim. Pembangunan infrastruktur juga terus dilakukan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

cara menyimpan tomat
memilih model baju kerja wanita
harga gabah shio 2025
Cincin anniversary bukan sekadar perhiasan - ia adalah simbol yang menceritakan perjalanan cinta yang telah dilalui bersama. Mari kita dalami bagaimana Tips Memilih Wedding Anniversary Ring yang tepat untuk moment spesial Anda.

cara simpan tomat
Tips Memilih Bralette