Penegakan Perda Lemah, DPRD Kota Malang Minta Kepala Daerah Lebih Tegas
Reporter
Riski Wijaya
Editor
Nurlayla Ratri
13 - May - 2025, 07:35
JATIMTIMES - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang menilai bahwa penegakan peraturan daerah (perda) di Kota Malang masih lemah. Catatan dewan, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih belum tersentuh tindakan tegas secara utuh dan menyeluruh.
Catatan Anggota Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Malang, Arief Wahyudi, beberapa pelanggaran perda tersebut seperti penertiban PKL, pemanfaatan sempadan sungai hingga beroperasinya usaha yang tidak sesuai perijinan.
Baca Juga : Waspada Penyakit di Musim Pancaroba! Ini Tips Ampuh Cegah Flu, Batuk hingga DBD
"Seperti usaha berizin restoran atau kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan, itu kan masih banyak. Lalu pemanfaatan sempadan sungai yang didirikan bangunan," ujar Arief, Selasa (13/5/2025).
Dalam hal ini, sambung Arief, Wali Kota Malang seharusnya dapat memberikan perintah lebih tegas kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku penegak perda. Sehingga, Satpol PP pun juga tidak berpikir ribuan kali untuk melakukan penegakan perda.
"Mungkin wali kotanya risih baru ada penindakan. Meskinya kan tidak menunggu ada sorotan publik (untuk penindakan perda)," tegas Arief.
Bahkan yang terjadi saat ini, imbas instruksi yang kurang tegas, penegakan Perda di Kota Malang terkesan menjadi saling tunggu antar perangkat daerah. Baik pelanggaran perda yang kerap melibatkan PKL maupun para pengusaha.
"Termasuk kafe yang beroperasi sebagai tempat hiburan malam. Mestinya kan Satpol PP yang harus keliling untuk menegakkan perda. Gak usah nunggu dari Bapenda, gak usah nunggu dari Disnaker-PMPTSP," jelasnya.
Termasuk untuk penertiban PKL hingga pelanggaran pemanfaatan sempadan sungai. Seharusnya, jika memang didapati ada penyalahgunaan pemanfaatan sempadan sungai, Satpol PP dapat langsung melakukan penertiban dan tindakan tegas.
"Kalau misalnya, pelanggaran sempadan sungai yang digunakan bangunan, ya seharusnya bisa langsung ditindak saja. Dengan SOP yang ada, kalau memang ada peringatan satu dua tiga, ya lakukan peringatan, tapi tindakanya itu juga harus ada," kata Arief.
Catatan JatimTIMES, ada sejumlah pelanggaran perda yang masih kerap terjadi di Kota Malang. Beberapa diantaranya seperti pemanfaatan sempadan sungai untuk bangunan, beroperasinya tempat hiburan berkedok usaha berizin resto, pemasangan reklame yang asal-asalan hingga PKL yang berjualan di tempat yang keliru...