Daftar Lengkap Gaji TNI 2025, dari Tamtama hingga Jenderal
Reporter
Binti Nikmatur
Editor
Nurlayla Ratri
13 - May - 2025, 06:54
JATIMTIMES - Besaran gaji TNI selalu menjadi sorotan publik setiap tahunnya. Tak hanya untuk memenuhi rasa penasaran soal penghasilan anggota militer, informasi ini biasanya digali oleh masyarakat yang bercita-cita menjadi bagian dari Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau sedang mengikuti seleksi masuk.
Belakangan, pencarian terkait gaji TNI kembali ramai di Google. Hingga Selasa (13/5/2025) malam, kata kunci "gaji bintara TNI" menjadi salah satu topik terpopuler di mesin pencari tersebut. Warganet banyak yang ingin tahu berapa penghasilan prajurit TNI di tahun ini, mulai dari jenjang Tamtama, Bintara, hingga Perwira.
Baca Juga : Waspada Penyakit di Musim Pancaroba! Ini Tips Ampuh Cegah Flu, Batuk hingga DBD
Perlu dicatat, hingga pertengahan Mei 2025 ini, belum ada regulasi baru terkait perubahan gaji TNI. Artinya, besaran gaji prajurit masih mengikuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Aturan tersebut merupakan perubahan ke-13 atas PP Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota TNI.
Terakhir kali, pemerintah menaikkan gaji TNI sebesar 8 persen pada 1 Januari 2024. Kenaikan ini juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Polri, sebagaimana diumumkan Presiden Joko Widodo saat itu. Lantas, berapa besaran gaji TNI pada 2025? Berikut rincian lengkapnya.
Golongan I: Tamtama
Prajurit Dua / Kelasi Dua: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
Prajurit Satu / Kelasi Satu: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
Prajurit Kepala / Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 - Rp 2.915.400
Kopral Dua: Rp 1.946.800 - Rp 3.006.600
Kopral Satu: Rp 2.007.700 - Rp 3.100.700
Kopral Kepala: Rp 2.070.500 - Rp 3.197.700
Golongan II: Bintara
Sersan Dua: Rp 2.272.100 - Rp 3.733.700
Sersan Satu: Rp 2.343.100 - Rp 3.850.500
Sersan Kepala: Rp 2.416.400 - Rp 3.971.000
Sersan Mayor: Rp 2.492.000 - Rp 4.095.200
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 - Rp 4.223.300
Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 - Rp 4.355.400
Golongan III: Perwira Pertama
Letnan Dua: Rp 2.954.200 - Rp 4.779.300
Letnan Satu: Rp 3.046.600 - Rp 5.096.500
Kapten: Rp 3.141.900 - Rp 5.163.100
Golongan IV: Perwira Menengah
Mayor: Rp 3.240.200 - Rp 5.324.600
Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 - Rp 5.491.200
Kolonel: Rp 3.446.000 - Rp 5.663.000
Golongan IV: Perwira Tinggi
Brigadir Jenderal / Laksamana Pertama / Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 - Rp 5.810...